Mohon tunggu...
Andi Abdul
Andi Abdul Mohon Tunggu... -

Suka nulis, suka baca, suka gelisah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

HTI dan Konsep Khalifah yang Sudah Tak Relevan

22 Mei 2017   14:10 Diperbarui: 22 Mei 2017   14:37 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di masa pemerintahan Khulafaurrasyidin, tentu sistem pemerintahan khilafah boleh dibilang adalah model yang cocok dan pas. Kenapa? Karena memang itu sesuai dengan eranya. Yakni ketika kehidupan umat dalam bernegara belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa atau nation state, sehingga kala itu, umat islam sangat dimungkinkan untuk bisa hidup dalam satu sistem khilafah. Namun, ketika jaman semakin berkembang dan umat manusia mulai bernaung di bawah pemerintahan negara-negara bangsa, maka konsep khilafah itu tentu sudah tidak relevan lagi.

Ketika Khilafah bubar tahun 1924, misalnya, sebagian besar negara-negara Muslim (yang dulu di masa Khilafah hanya setingkat provinsi) telah berubah menjadi negara-negara bangsa dan banyak mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi, di mana rakyat memiliki hak tertentu dalam bidang politik, salah satunya memilih pemimpin.

Di masa negara-negara bangsa, rakyat di suatu wilayah negara mempunyai wewenang untuk menentukan mau seperti apa bentuk negara hingga sistem pemerintahan yang dipakai. Penentuan ini tentu melihat berbagai pertimbangan, mulai dari dinamika masalah rakyat, sampai kemajemukan warga negaranya.

Pada konteksnya untuk Indonesia, para bapak bangsa pendiri negara ini telah bermufakat untuk membentuk Indonesia sebagai negara Kesatuan, dengan Pancasila sebagai ideologi negaranya, dan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya.

Hasil permufakatan para bapak bangsa inilah yang sampai sekarang menjadi landasan kehidupan bernegara bagi rakyat Indonesia. Karenanya, seluruh elemen bangsa Indonesia yang sangat majemuk (terdiri dari berbagai suku, bahasa, budaya, dan agama) kemudian mempunyai kewajiban untuk setia terhadap hasil permufakatan dengan wajib mempertahankan dan memperkuat keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka wajar ketika ada Hizbut Tahrir, atau organisasi apapun yang berusaha mengubah bentuk atau sistem pemerintahan negara Indonesia akan mendapat hadangan dari pemerintah, sebab mewujudkan khilafah berarti membubarkan negara yang ada saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun