Mohon tunggu...
Andi Trinanda
Andi Trinanda Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Cuma orang biasa yang ikutan nimbrung memberikan opini tentang berbagai dinamika dan realitas keseharian. Semoga media kompasiana ini bisa menjadi media berbagi informasi dan komunikasi yang produktif dan konstruktif. Jika berkenan anda bisa bersilaturahmi di hompages saya : http://www.andi-trinanda.co.nr

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Pemberian Grasi kepada Corby: SBY Melanggar Hukum dan Konstitusi?

23 Mei 2012   10:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:55 8559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Schapelle Corby adalah warga Negara Australia. Ia ditangkap membawa ganja seberat 4 Kg di Bandar udara Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004. Karena perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Denpasar mengganjar Corby 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan ganja dari Australia. Corby kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali.

Setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 7 tahun, Pemerintah Indonesia memberikan Grasi atau pengampunan hukuman kepada Schapelle Corby sebanyak lima tahun penjara. Pengajuan Grasi oleh pihak pengacara Corby tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dua dokter berbeda.

Namun demikian, alasan pemberian grasi oleh Presiden justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak Corby. Menurut Staf khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah, pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika Schapelle L. Corby dilakukan dalam rangka hubungan diplomatik. Dalam kaitan ini, pemerintah berharap adanya asas respirokal dari pihak Australia. Dan pertimbangan lainnya adalah aspek kemanusiaan.

Namun demikian, pemberian grasi kepada Corby tidak secara serta merta mendapatkan jaminan adanya balas jasa dari pemerintah Australia, terutama terhadap warga negara Indonesia yang tersangkut kasus hukum di negeri Kangguru itu.

Terkait dengan pemberian grasi tersebut, sejatinya dapat diduga bahwa sebenarnya pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle Corby di Bali dinilai tidak terlepas dari tekanan diplomasi dari pemerintah Australia. Tindakan itu menggambarkan, bagaimana pemerintah Australia begitu perhatian terhadap warga negaranya.

Walaupun Corby jelas terlibat kasus Mariyuana dan merupakan jaringan Narkotika internasional. Tapi pemerintah Australia sama sekali tidak malu melindungi warganegara. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pemerintah Australia kepada Corby tidak melihat latar belakang persoalan kasus hukumnya. Hal ini sungguh berbeda dengan pemerintah Indonesia yang selalu terlebih dahulu melihat persoalan kasusnya dan malah terkadang membiarkannya.

Bentuk intervensi pihak asing (dalam hal ini Australia) menggambarkan bahwa Indonesia sama sekali lemah, bahkan tidak berdaulat secara hukum maupun politik. Apalagi jika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam hal penegakan hukum. Pemerintah padahal telah berkomitment bahwa perkara narkotika adalah termasuk sebagai salah satu perkara yang diketatkan untuk diberikan remisi. Dua perkara lainnya adalah soal teroris dan korupsi. Pemberian Grasi kepada Corby dalam konteks ini jelas menggambarkan bahwa Presiden telah melanggar komitmentnya sendiri terhadap masalah penegakan hukum. Bahkan diduga Presiden SBY telah melanggar hukum terkait pemberian Grasi atau pengampunan kepada Schapelle Leigh Corby.

Secara Yuridis Pemberian Grasi oleh Presiden bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional sebagaimana diatur PP Nomor 28/2006.

Pemberian Grasi ini juga dianggap sebagai bukan langkah yang bijaksana dari seorang presiden dalam hal pemberantasan narkotika di Indonesia. Bahkan dalam sejarah di Indonesia, pemberian grasi ini merupakan kali pertama seorang presiden memberikan grasi untuk narapidana narkotika. Jika alasannya faktor kemanusiaan, padahal selama lima tahun Corby telah mendapatkan sejumlah remisi dari pemerintah Indonesia karena dianggap berkelakuan baik selama berada dalam lembaga permasyarakatan. Dalam konteks pertimbangan masalah kemanusiaan itulah yang tidak tepat atau tidak sesuai sebagai salah satu dasar pemberian Grasi seperti yang dikemukakan oleh staf khusus Presiden.

Diduga, kecaman publik terhadap pemberian grasi oleh Presiden SBY kepada narapidana narkotika internasional ini akan secara massif diopinikan oleh berbagai kalangan, termasuk dalam hal ini sejumlah tokoh seperti ahli hukum tata negara prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra telah memberikan rilisnya kepada publik tentang dugaan pelanggaran hukum presiden SBY tersebut.

Sementara politisi Senayan, dalam hal ini anggota komisi III, Ahmad Yani, juga sepakat bahwa pemberian Grasi tersebut perlu dipertanyakan. Karena proses pemberian grasi tentunya melalui mekanisme pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Kuat dugaan, menurut Ahmad Yani, Presiden SBY tidak melakukan proses pertimbangan hukum tersebut kepada MA. Sebab jika ditelaah, pemberian Grasi jika diletakkan dalam pertimbangan hukum, sebenarnya sudah jelas terkait dengan konstruksi peraturan presiden tentang komitmentnya terhadap kasus-kasus hukum yang merusak harkat dan martabat bangsa, yakni, kasus tindak pidana terorisme, Korupsi dan Narkotika seperti yang tertuang dalam PP Nomor 28/2006.

Persoalan ini juga akan meluas dan akan menjadi kompleks, mengingat kebijakan pemberian Grasi sudah terlanjur dikeluarkan oleh Presiden. sementara, kuat dugaan, resistensi publik terhadap kebijakan pemberian Grasi ini akan memberikan tekanan politik baru kepada Presiden SBY.

Tekanan tersebut akan datang dari para praktisi dan pengamat hukum serta aktivis atau pegiat anti Narkoba. Dalam konteks ini opinion leader sudah dikemukakan oleh oleh pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra terkait ketidaksetujuannya terhadap pemberian grasi tersebut. Dan dari politisi Senayan, opinion leader sudah dikemukakan oleh komisi III melalui Ahmad Yani. Sementara disisi lain, pemerintah Australia akan terus melakukan diplomasi dan menekan presiden SBY untuk konsisten dengan sikapnya yang sudah memberikan grasi tersebut.

Bagi dunia Internasional, pemberian grasi ini juga akan memberikan dampak negatif. Dampak negatif tersebut berupa opini publik bahwa pemberian grasi oleh Presiden kepada narapidana Internasional menunjukkan bahwa Indonesia sudah tidak lagi memiliki komitment untuk memerangi narkoba sebagai musuh bersama dunia. Artinya persoalan pemberian Grasi kepada narapidana narkoba internasional itu, justru akan kontra produktif terhadap citra presiden SBY serta malah akan mencemarkan kredibilitas Indonesia dimata dunia internasional.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun