[caption id="" align="aligncenter" width="460" caption="Sumber foto : detiknews"][/caption]
Pada hari Rabu, 29 April 2015, pukul 10.00 – 12.15 WIB telah diadakan pertemuan (audiensi) antara keluarga besar kami, H. Jaja Miharja, H. Muhammad Arsyad dan H. Hasan dengan para pihak/ pejabat dilingkungan Walikota Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari hasil sowan artis Betawi ini kepada Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (AHOK) 18/3/2015 lalu yang menanyakan hasil putusan MA RI. No. 2812 K/ Pdt/ 2012 tanggal 17 Februari 2014 yang telah mengabulkan gugatan pihak keluarga kami terhadap PD Pasar Jaya atas tanah garapan di Jalan Salemba Raya No. 77 RT.001/08/06 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau yang dikenal dengan nama Pasar Pramuka Pojok yang selama ini di klaim sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Kota (Seko) Walikota Jakarta Pusat sebagai pimpinan rapat, Kepala Biro Hukum Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Pemda DKI, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI,Suku Dinas Tata Kota, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pajak Pemda DKI, Satpol PP, Bagian Hukum PD Pasar Jaya, Camat Senen dan Lurah Paseban itu - kami sekeluarga merasa kecewa, dikarenakan tidak adanya follow up atas apa yang telah kami sampaikan kepada Gubernur DKI untuk meminta PD Pasar Jaya menyerahkan sepenuhnya penguasaan atas tanah yang menjadi hak kami. Walaupun pada pertemuan tersebut sebenarnya hampir seluruh unsur pejabat yang hadir membenarkan apa yang menjadi hak-hak kami secara hukum, baik dilihat dari segi fakta empiris maupun bukti-bukti administratif terkait dokumen kepengurusan tanah tersebut kepada instansi terkait, misalnya Dinas Pajak Pemda DKI Jakarta yang membenarkan bahwa pihak keluarga H. Muhammad Arsyad dan H. Jaja Miharja adalah yang selama ini menjadi wajib pajak atas tanah garap tersebut, dan menyatakan dengan tegas tidak ada pihak lain sebagai wajib pajak atas obyek pajak yang sama atas tanah tersebut. Pejabat Badan Pertanahan Nasional juga membenarkan mengenai status dan luas tanah yang dipersengketakan selama ini oleh PD pasar Jaya yang terdaftar sebagai H. Muhammad Arsyad, kakak dari H. Jaja Miharja sebagai pemegang hak atas tanah itu. Camat Senen dan Lurah Paseban pun juga membenarkan bahwa data kepemilikan tanah di Jalan Salemba Raya No. 77 RT.001/08/06 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau yang dikenal dengan nama Pasar Pramuka Pojok adalahmilik H. Muhammad Arsyad kakak dari H. Jaja Miharja sebagai pemegang hak atas tanah garap tersebut.
Hanya karena pihak PD pasar Jaya berargumen pihaknya belum memperoleh salinan putusan MA, dan tetap resisten tanpa didukung oleh fakta yang menyatakan bahwa masih ada gugatan dari pihak lain selain keluarga kami, (padahal kepala Biro Hukum Pemda DKI, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa gugatan pihak lain itu NO alias tidak diterima) namun nyatanya hasil rapat tidak memutuskan apa-apa, bahkan desakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan pemerintah DKI Jakarta atas BUMD dalam hal ini PD Pasar Jaya juga tidak dilakukan. Terkesan malah di dorong agar persoalan ini tetap dipertimbangkan untuk diteruskan melalui upaya hukum PK.
Jelas kami merasa dimainkan terkait solusi penyelesaian masalah ini, namun dengan itikad baik, kami terus berjuang meminta keadilan. Sebab kami masih percaya bahwa pemerintah propinsi DKI Jakarta tidak mungkin abai pada hak-hak rakyatnya, apalagi ini menyangkut sebidang tanah yang sejak tahun 1968 direbut oleh Pemprov DKI Jakarta dan di klaim menjadi salah satu asset PD Pasar Jaya.
Sebagai rakyat, kami telah mengikuti proses panjang dan melelahkan dari sengketa hukum ini selama lebih dari 20 tahun. Dan perlu diketahui bahwa melalui persidangan gugatan perdata sengketa tanah ini, kesemuanya telah dimenangkan pihak keluarga kami. Baik di pengadilan tingkat pertama dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 108/pdt.G/1994/PN.JKT.Pst, tanggal 30 Nopember 1995, kemudian di pengadilan tinggi melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 337/Pdt/1999/PT. DKI Tanggal 9 Desember 1999 dan terakhir kami memenangkan kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI. No. 2812 K/ Pdt/ 2012 tanggal 17 Februari 2014.
Sejak setahun lalu, ketika Amar putusan MA ini telah inkracht, kami telah bersabar untuk menunggu agar pihak pemprov DKI Jakarta, khususnya PD Pasar Jaya berbesar hati untuk melakukan proses musyawarah terkait pengembalian hak-hak kami sebagai pemilik sah atas hak tanah garap tersebut.Namun hingga ayah kami, H. Jaja Miharja mengadu ke Gubernur DKI (15/3/2015) lalu, kami tetap saja merasa di anggap sebelah mata. karena mungkin selama ini kami berjuang sebagai rakyat kecil menuntut hak kami sendirian.
Namun demikian, dengan melihat respons berupa sikap resistensi pihak PD Pasar Jaya terkait hasil Putusan Mahkamah Agung RI. No. 2812 K/ Pdt/ 2012 tanggal 17 Februari 2014, maka berdasarkan hasil pertemuan pada tangal 29 April 2015 itu, keluarga kami berkesimpulan bahwa penyelesaian persoalan ini dengan cara persuasif dan musyawarah cenderung sulit untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut dilandasi pula oleh keyakinan keluarga kami bahwa apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama walikota Jakarta Pusat dan PD Pasar Jaya itu juga merupakan upaya kesewenang-wenangan pemerintah DKI Jakarta sebagai motif untuk tetap menguasai tanah milik kami.
Dalam kaitan inilah kami untuk yang terakhir kalinya mengingatkan agar pemprov DKI Jakarta, walikota Jakarta Pusat dan PD Pasar Jaya agar tidak main-main dengan persoalan hukum yang sejatinya telah dimenangkan oleh keluarga kami.
Oleh karenanya, berdasarkan kondisi obyektif dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004(“UUMA”), yang mengatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan, maka keluarga kami berdasarkan ketentuan hukum yang telah menjadi pegangan moril dan yuridis formil,akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan, baik secara perdata maupun pidana bagi siapapun pihak, yang telah kami sebutkan diatas apabila melakukan perbuatan melawan hukum menghalangi pihak keluarga untuk mengambil hak-nya kembali. Disamping itu pihak keluarga juga tengah mempertimbangkan dilakukannya upaya hukum terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kegiatan yang menguntungkan secara sepihak terkait dengan keberadaan tanah tersebut sejak ditetapkannya amar Putusan Mahkamah Agung RI. No. 2812 K/ Pdt/ 2012 tanggal 17 Februari 2014.
Semoga penguasa yang telah menginjak-injak hak rakyatnya ini segera diberikan kesadaran dan diampuni dosa-dosanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H