4. Kesepakatan yang Ditandatangani Anak
  - Kesepakatan yang ditandatangani di bawah tekanan atau ancaman dapat dianggap sebagai perjanjian yang batal atau dapat dibatalkan. Dalam hukum perdata, unsur kehendak bebas adalah syarat sahnya suatu perjanjian. Jika anak menandatangani kesepakatan tersebut dalam keadaan terpaksa, ia dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan.
5. Peran Saudara Ayah
  - Saudara ayah yang mendukung tindakan ini dan menyatakan bahwa tanda tangannya dalam akta hibah juga dipalsukan, tanpa bukti yang kuat, dapat terlibat dalam tindakan yang melawan hukum, termasuk kemungkinan melakukan tindakan pemerasan bersama dengan ayah.
6. Langkah Hukum yang Dapat Diambil
  - Sang anak dapat melaporkan tindakan ayah yang mengancam dan memaksa untuk menandatangani perjanjian tersebut kepada pihak berwenang, karena tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pemerasan.
  - Sang anak juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk pembatalan perjanjian yang ditandatangani di bawah tekanan, dengan alasan bahwa perjanjian tersebut dibuat tidak secara sukarela dan tanpa kejelasan objek perjanjian.
7. Pertimbangan Etika dan Keadilan
  - Dari sudut pandang etika, tindakan ayah yang mengancam dan memaksa anaknya demi keuntungan pribadi sangat tidak dapat diterima dan mencederai prinsip keadilan.
  - Dalam hal ini, sang anak berhak untuk mempertahankan hak-haknya dan mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman yang tidak berdasar.
Nah, ini sedikit pandangan hukum yang bisa saya sajikan sebagai bahan edukasi hukum buat kita semua.
Penulis : Andi Muh. Asdar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H