Mohon tunggu...
Andi Muh Asdar
Andi Muh Asdar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalanan di Bontocani Menyerupai kolam Belut

18 Mei 2023   20:21 Diperbarui: 1 Februari 2024   15:07 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi Jalan di Bontocani di Ambil dari salah satu pengguna Facebook.

BONTOCANI- Jalan di kecamatan Bontocani terlihat sangat memprihatinkan, warga setiap harinya seolah beraktivitas seperti se-ekor belut yang lalu lalang melewati lumpur, bedanya hanya karena belut tidak hidup di jalan raya.

Melewati jalanan berlumpur sudah menjadi hal biasa bagi warga kecamatan Bontocani, bagaimana tidak, jalanan rusak dan berlumpur di kecamatan Bontocani sudah menjadi pemandangan paling umum yang ada di setiap desa di Kecamatan Bontocani.

Jalan rusak di Kecamatan Bontocani sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat, Sebab dapat berdampak pada banyak sektor di antaranya  sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sebagainya.

Jika di kaji lebih jauh infrastruktur jalan di kecamatan Bontocani maka kita bisa melihat adanya sebuah Hak Asasi Manusia yang tidak terpenuhi, dilihat dari banyak kelompok marginal yang haknya terbatasi akibat infrastruktur jalan yang rusak,  pelayanan publik serta bantuan baik dari pusat maupun daerah akan sangat terhambat akibat rusaknya jalan di kecamatan Bontocani Kabupaten Bone.

Persiden Jokowidodo  pernah menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur harus didedikasikan sebagai sarana pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak masyarakat atas kesehatan, pendidikan, dan hak untuk memperoleh penghidupan yang layak.

"Dengan menjamin keterjangkauan hak mobilitas, hak kesehatan, hak pangan dan hak kebutuhan dasar yang merata termasuk bahan bakar satu harga," Ujar Jokowi dalam sambutannya di hari Hak Asasi Manusia sedunia tahun 2020 yang di tanyangkan di kanal YouTube Kementerian Indonesia Kamis, (10/12/2020).

Ketimpangan tersebut terlihat jelas dengan Parahnya Infrastruktur jalan di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone yang hampir setiap hari di keluhkan oleh warga, namun keluhan tersebut tidak pernah di dengar atau pura-pura tidak di dengar oleh pemerintah, sehingga bantuan dan dukungan dari berbagai pihak sangat di butuhkan, termasuk di antaranya adalah Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu tokoh pemuda Bontocani sekaligus salah satu pemerhati kondisi infrastruktur jalan di Kecamatan Bontocani Mudaksir, S.T. Kamis (18/5/2023) menuturkan bahwa partisipasi aktivis Hak Asasi Manusia sangat di perlukan di Kecamatan Bontocani.

"Kondisi kehidupan masyarakat Bontocani sangat jauh dari kata layak dan sudah melanggar Hak Asasi Manusia maka dari itu para aktivis HAM sangat diperlukan partisipasinya untuk membantu membuka mata pemerintah terhadap kondisi kehidupan kecamatan Bontocani yang berada di ujung selatan Kabupaten Bone ini. Memang pemerintah seolah-olah tutup mata terhadap kondisi jalan di desa-desa yg berada di kec.Bontocani tutupnya".

Selain itu banyaknya pengguna jalan yang mengalami kecelakaan dan kerugian akibat jalan yang rusak di Kecamatan Bontocani juga harus menjadi perhatian sekaligus Alarm buat pemerintah, Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertanggung jawab atas kerugian yang di alami oleh pengguna jalan akibat kecelakaan karena jalan rusak adalah penyelenggara jalan atau pemerintah.

Juga ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU Nomor 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Penulis : Andi Muh. Asdar, (Warga Bontocani)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun