Mohon tunggu...
Andi SugengRiyadi
Andi SugengRiyadi Mohon Tunggu... pelajar

suka hal baru, olahraga, dan musik

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Jaminan: Kajian Konsep dan Kritik Pengaturan Jaminan di Indonesia

30 Desember 2022   17:52 Diperbarui: 31 Desember 2022   07:47 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul : Hukum Jaminan: Kajian Konsep dan Kritik Pengaturan Jaminan di Indonesia

Penulis : Dr. Khoirul Hidayah, S.H., M.H. & Dwi Fidhayanti, S.H.I., M.H.

Penerbit : Intrans Publshing (Setara press)

Terbitan : November 2022

ISBN : 978-623-6716-45-8

Ukuran : 15,5 cm x 23 cm

Kita hidup di dunia pasti diikat oleh aturan yang ada, terlebih kita di Indinesia yang dengan penerapannya adalah berkaitan dengan negara hukum. Konsep jaminan Iahir dari adanya kebutuhan dalam praktik perbankan dalam hal pengajuan kredit atau pembiayaan guna mengurangi risiko. 

Dalam istilah perbankan jaminan sering disebut "agunan". Pasaj 8 UU No. 10 ahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam kredit atau pembiayaan, pihak bank harus melakukan penilaian terkait watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari debitur. Jaminan dalam perjanjian utang adalah sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur sebagai upaya memberikan keyakinan atas kewajiban pembayaran utang dan timbulnya karena adanya perjanjian.

Dalam praktik perbankan terdapat dua macam jaminan, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan merupakan kredit dalam bentuk benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Jaminan kebendaan akan selalu mengikuti bendanya, ke mana pun benda tersebut berada. Hak kebendaan dapat dialihkan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun