Judul : Hukum Jaminan: Kajian Konsep dan Kritik Pengaturan Jaminan di Indonesia
Penulis : Dr. Khoirul Hidayah, S.H., M.H. & Dwi Fidhayanti, S.H.I., M.H.
Penerbit : Intrans Publshing (Setara press)
Terbitan : November 2022
ISBN : 978-623-6716-45-8
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Kita hidup di dunia pasti diikat oleh aturan yang ada, terlebih kita di Indinesia yang dengan penerapannya adalah berkaitan dengan negara hukum. Konsep jaminan Iahir dari adanya kebutuhan dalam praktik perbankan dalam hal pengajuan kredit atau pembiayaan guna mengurangi risiko.Â
Dalam istilah perbankan jaminan sering disebut "agunan". Pasaj 8 UU No. 10 ahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam kredit atau pembiayaan, pihak bank harus melakukan penilaian terkait watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari debitur. Jaminan dalam perjanjian utang adalah sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur sebagai upaya memberikan keyakinan atas kewajiban pembayaran utang dan timbulnya karena adanya perjanjian.
Dalam praktik perbankan terdapat dua macam jaminan, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan merupakan kredit dalam bentuk benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Jaminan kebendaan akan selalu mengikuti bendanya, ke mana pun benda tersebut berada. Hak kebendaan dapat dialihkan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI