Apa itu korupsi? Menurut Ekonom dari University of Erlangen-Nuremberg, Jerman, Oskar Kurer mengatakan bahwa definisi korupsi dikembalikan kepada nilai dan kesepakatan yang berlaku di sebuah negara. Untuk kasus Indonesia, begitu banyaknya ragam budaya dan etnis menyulitkan pendefinisian perilaku korupsi yang sudah mengakar dan bahkan membudaya.
Dua orang profesor bidang ekonomi dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Harvard University, Benjamin Olken dan Rohini Pande mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi budaya birokrasi di negara berkembang. Bahkan, suap menjadi bagian dari fungsi struktur birokrasi.
Sejarah mencatat, praktik korupsi di negeri ini sudah berlangsung sejak zaman kolonial dengan maraknya pengusaha yang menginginkan perlindungan dan jaminan dari penguasa untuk proses bisnis mereka, atau dikenal dengan perilaku pemburu rente. Istilah pemburu rente biasa diberikan kepada seseorang atau kelompok yang memperoleh keuntungan dari aset yang tidak dimilikinya.
Setelah kemerdekaan, praktik korupsi juga terjadi pada Era Orde Lama. Praktik korupsi terjadi karena intervensi pemerintah melalui birokrasi yang sangat terpusat begitu besar dalam berbagai sektor ekonomi. Intervensi semacam ini yang melahirkan banyak pemburu rente dan sistem yang ramah terhadap korupsi. Akibatnya, kekayaan hanya dinikmati oleh pengusaha yang dekat dengan pemerintah dan pembangunan tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.
Untuk pencurian terdapat pengaturannya pada kitab undang-undang hukum pidana yang diberlakukan oleh Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang tanggal 26 Pebruari tahun 1946 Nr. 1, yakni memberlakukan peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Adapun judul asli dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diambil dari "Weboek van Strafrecht Nederlandsch-Indie yang dirubah menjadi "Wetboek van Strafrecht"
Khususnya untuk hal pencurian diatur dalam Bab XXII dengan judul PENCURIAN, dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHAP. Asas pokok yang terkandung dalam Bab XXII tentang Pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.
Sedangkan ancaman pidananya adalah pidana penjara selama lima tahun yang berdasarkan ketentuan KUHAP dapat dikenakan penahanan untuk pemeriksaan di penyidikan, penuntututan, atau persidangan.
Sebaliknya, untuk korupsi mulai diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, yang sebelumnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 mencabut Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 memiliki norma/kaidah dasar yang pokok, yakni:
Dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.