Mohon tunggu...
Andi Julfikar Patta Roang
Andi Julfikar Patta Roang Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Baca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan terhadap Langkah-Langkah Pemerintah dalam Menangani Korupsi

9 Desember 2023   20:59 Diperbarui: 9 Desember 2023   20:59 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang diberikan kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan yang merugikan orang lain, organisasi, atau entitas publik. Ini bisa meliputi tindakan seperti penyuapan, penggelapan dana, nepotisme, kolusi, atau manipulasi informasi dan kekuasaan.

Secara umum, korupsi terjadi ketika seseorang yang berada dalam posisi kepercayaan atau kekuasaan menggunakan kekuasaan tersebut secara tidak jujur atau tidak sah demi keuntungan pribadi, sering kali dengan merugikan kepentingan umum atau organisasi tempat mereka bekerja.

Korupsi dapat merusak tata kelola yang baik dalam pemerintahan, bisnis, maupun organisasi sosial. Hal ini juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan sistem, serta menghambat distribusi sumber daya secara adil.

Adapun langkah langkah pemerintah dalam menangani korupsi antara lain yaitu :

1. Penguatan Hukum: Meningkatkan peraturan hukum yang lebih ketat terkait dengan tindak korupsi, seperti pembentukan undang-undang anti-korupsi, peraturan pengawasan keuangan, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.

2. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi: Mendirikan lembaga khusus yang fokus pada pemberantasan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia atau agensi serupa di negara lain, yang bertugas menyelidiki, menuntut, dan memberantas praktik korupsi.

3. Transparansi Keuangan Publik: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik dengan mengungkapkan informasi terkait anggaran, pengeluaran, dan penerimaan negara secara terbuka kepada publik.

4. Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi serta mempromosikan budaya integritas dan anti-korupsi.

5. Penguatan Sistem Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga-lembaga publik, termasuk audit yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif terhadap penggunaan anggaran negara.

6. Kerjasama Internasional: Berpartisipasi dalam kerjasama internasional untuk pertukaran informasi dan pengalaman dalam pemberantasan korupsi, termasuk penegakan hukum lintas batas.

Langkah-langkah ini biasanya merupakan bagian dari strategi yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi dan mencegah praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan dan sektor publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun