ABSTRAK
Untuk dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan diperlukan sumber daya yang besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan termasuk pemenuhan standar sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, proses, pembiayaan, dan keperluan penting lainnya. Sebagian sekolah/madrasah belum mampu memenuhi SNP. Hal ini tercermin pada rendahnya jumlah SD yang telah terakreditasi (yakni, baru mencapai 65,4 %) dan jumlah ini diperkirakan akan naik mencapai 70,0 % pada akhir tahun ini. Sementara SMP yang telah terakreditasi kini baru mencapai 61,0 % dan diperkirakan akan meningkat menjadi 66,6 % pada akhir tahun nanti.
Mengingat pemenuhan standar nasional pendidikan masih dirasakan sulit bagi banyak sekolah/madrasah, maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) dirancang sebagai tahapan awal untuk mencapai SNP dan standar lainnya.
Kata kunci: Pemenuhan standar sarana dan prasarana, rendahnya jumlah SD yang terakreditasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dirancang sebagai tahapan awal untuk mencapai SNP
Pengertian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Standar pelayanan minimal pendidikan dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/ kota. SPM mengatur jenis dan mutu layanan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan sekolah/madrasah. SPM juga merupakan pelaksanaan disentralisasi penyelenggaraan kewenangan di bidang pendidikan dasar.
SPM difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik.
SPM Pendidikan Dasar mengatur mengenai:
a.Apa yang harus tersedia di sekolah/madrasah seperti guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, media, buku, dan sebagainya.
b.Apa yang harus terjadi di sekolah/madrasah, misalnya guru harus menyiapkan RPP, kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi akademik, pemenuhan jam belajar, dan sebagainya.
Indikator Pemenuhan SPM
Dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, terdapat 13 indikator pemenuhan SPM yang merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah, dan 14 indikator pemenuhan SPM yang merupakan tanggung jawab kabupaten/kota. Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar oleh Sekolah/Madrasah terdiri dari yang dipaparkan berikut.
1)Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2)Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3)Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4)Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5)Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6)Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
a)Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b)Kelas III : 24 jam per minggu;
c)Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d)Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7)Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8)Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9)Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10)Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11)Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah/madrasah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12)Kepala sekolah/madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan ulangan kenaikan kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
13)Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah (MBS/M).
Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kemenag Kabupaten/Kota dapat mengambil bentuk sebagai berikut.
1)Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2)Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3)Di setiap SMP/MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktik IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4)Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah/madrasah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah/madrasah yang terpisah dari ruang guru.
5)Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6)Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7)Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
8)Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik; untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9)Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
10)Di setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
11)Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
12)Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13)Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14)Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
Tanggung Jawab Pendanaan SPM
Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama sekaitan dengan pendanaan SPM mencakup yang berikut.
a.Investasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana;
b.Investasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia;
c.Operasional personil: gaji dan tunjangan guru dan tenaga kependidikan;
d.Operasional non-personel.
e.Sumber dana: DAU, DAK, hibah, APBN (untuk madrasah).
Tanggung jawab Sekolah/Madrasah:
a.Investasi dan pemeliharaan (minor) prasarana dan peralatan sekolah/madrasah, pengadaan buku, dan pelatihan guru; b. Operasional: biaya untuk bahan habis lab, bahan dan media pembelajaran, dan sebagainya.
b.Sumber dana: BOS.
Implementasi SPM
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil dalam upaya memenuhi SPM.
a.Kumpulkan data dan lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia hal-hal berikut sesuai SPM:
·Sarana dan prasana: ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium IPA (untuk SMP/MTs);
·Sumber daya manusia (guru, tenaga kependidikan). Lihat sumberdaya ini dari segi jumlah, kualifikasi, dan kompetensi (sertifikat pendidik)
·Kunjungan pengawas sekali dalam sebulan sesuai ketentuan; dan cek juga ketentuanketentuan lainnya.
b.Tindakan untuk memenuhi kekurangan menjadi tanggung jawab pemerintah/ Kemenag kabupaten/kota Pendataan dilakukan di setiap sekolah/madrasah guna memperoleh informasi mengenai pencapaian indikator-indikator SPM. Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota melakukan agregasi dan analisis data dari semua sekolah/madrasah, menghitung gap dan menghitung kebutuhan biaya investasi dan operasional untuk pemenuhan SPM.
c.Kumpulkan data dan lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai SPM:
·Sekolah/madrasah menyusun dan menerapkan KTSP;
·Guru membuat RPP berdasarkan silabus mata pelajaran yang disusun oleh sekolah/madrasah;
·Siswa menempuh pembelajaran dengan jam tatap muka yang memadai;
·Tersedia buku pegangan dan buku pengayaan dalam jumlah yang memadai;
·Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi akademik, dan sebagainya.
d.Tindakan untuk memenuhi kekurangan tersebut merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah.
Untuk menerapkan SPM di tingkat sekolah/madrasah maka kepala sekolah/madrasah harus melakukan pengumpulan data dan menganalisisnya apakah indikator-indikator SPM telah terpenuhi; misalnya terkait dengan penerapan KTSP, pemenuhan RPP, pengukuran jam tatap muka, dan sebagainya. Setelah ditemukan adanya gap (kesenjangannya) maka sekolah/madrasah harus memprogramkan langkah perbaikan untuk memenuhi indikator tersebut.
Agar dapat melaksanakan pemenuhan SMP, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus memiliki kapasitas sebagai berikut.
a.Kemampuan mengumpulkan data dan informasi terkait pemenuhan indikator SPM (14 indikator), utamanya terkait dengan sumber daya manusia, infrastruktur, dan peralatan;
b.Keterampilan melakukan analisis dan agregasi data dari seluruh sekolah/madrasah;
c.Kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran berdasarkan bukti kebutuhan investasi;
d.Kemampuan untuk menuangkan rencana dan kebutuhan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah.
Pemerintah kabupaten/kota perlu untuk meningkatkan kapasitasnya dalam implementasi SPM, terutama terkait dengan kemampuan untuk mengumpulkan data, menganalisis data, menyusun penganggaran dan memasukkannya ke dalam dokumen perencanaan daerah termasuk Renstra, Renja SKPD, RPJMD, dan sebagainya.
Demikian juga untuk mampu melaksanakan pemenuhan SMP, pihak sekolah/madrasah harus memiliki kapasitas sebagai berikut.
a.Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) indikator SPM;
b.Kemampuan melakukan evaluasi diri dalam hubungannya dengan semua ketentuan SPM di sekolah/madrasah;
c.Keterampilan menyusun rencana dan anggaran investasi dan operasional sekolah/madrasah untuk memenuhi 13 indikator SPM;
d.Kemampuan menyampaikan data dan informasi tentang tingkat pemenuhan 14 indikator SPM di sekolah/madrasah kepada pemerintah kabupaten/kota dan Kemenag kabupaten/kota.
Untuk dapat mengimplementasikan SPM, sekolah/madrasah perlu memiliki keterampilandalam mengumpulkan data, melakukan analisis kesenjangan, menghitung kebutuhan biaya, dan menuangkannya ke dalam rencana kerja dan anggaran sekolah/madrasah.
DAFTAR PUSTAKA
PeraturanMenteriPendidikanNasionalNomor15Tahun2010tentangStandar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
PeraturanMenteriPendidikanNasionalNomor24Tahun2007tentangStandar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs. dan SMA/MA
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
PeraturanPemerintahNomor66Tahun2005tentangPedomanPenyusunandan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H