Pada saat sekarang banyak sekali ditemukan kasus tindak pidana yang dilakukan, tak hanya dilakukan oleh orang dewasa tapi banyak sekali kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur, mulai dari pencurian, pembegalan, perampokan, pemerkosaan, bahkan sampai pembunuhan. Seperti pada kasus dibunuhnya siswi SMP di Palembang pada Minggu 1 September 2024 oleh empat orang anak dibawah umur.
Hal ini tentunya merupakan keadaan yang sangat memprihatinkan dimana anak-anak yang seharusnya menjadi harapan bagi bangsa justru malah menjadi anak-anak yang melanggar norma dan hukum. Dan lebih mirisnya lagi bukannya mereka merasa bersalah akan tetapi malahan mereka merasa bangga akan perbuatannya yang salah itu.
Dalam pandangan agama islam pembunuhan dipandang sebagai dosa yang sangat besar dan berat di hadapan Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam surat al maidaah ayat 32 yakni:
مِنۡ اَجۡلِ ذٰ لِكَ ۚكَتَبۡنَا عَلٰى بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ اَنَّهٗ مَنۡ قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَلَـقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِالۡبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ بَعۡدَ ذٰ لِكَ فِى الۡاَرۡضِ لَمُسۡرِفُوۡنَ
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."
Oleh karena itu orang yang melakukan pembunuhan sangat layak mendapatkan hukuman tanpa memandang apapn. Tetapi hukuman bagi pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur menurut pandangan negara telah diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 1997 dan nomor 11 tahun 2012.
Sedangkan menurut pandangan islam hukuman bagi pembunuhan yang dilakukan anak-anak dibawah umur adalah apabila anak itu belum mumayyiz (belum bisa membedakan antara yang haq dan yang bathil) tidak dikenakan hukum fisik apapun, sedangkan jika anak itu membunuh orang lain secara tidak sengaja maka keluarga anak tersebut diwajibkan membayar diyat yaitu ganti rugi yang diberikan kepada keluarga korban.
Maka dari itu penting sekali bagi kita untuk membimbing dan mengarahkan anak-anak sejak dini agar mereka tumbuh dengan pemahaman tentang nilai-nilai kebaikan, empati, dan tanggung jawab terhadap apapun, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H