Mohon tunggu...
Andhyka Yusuf Krisna
Andhyka Yusuf Krisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Hukum sebagai Sosial Kontrol

12 November 2024   22:37 Diperbarui: 13 November 2024   11:51 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fklinik%2Fa%2Farti-law-as-a-tool-of-social-engineering-lt646f063a5c77a%2F&psig=

Efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada penerimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Ketika masyarakat memandang hukum sebagai cerminan keadilan dan nilai-nilai yang mereka anut, maka kepatuhan terhadap hukum akan meningkat. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol paksaan, tetapi juga sebagai instrumen yang mendukung norma-norma sosial yang lebih luas.

Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat terlihat dalam peraturan lalu lintas. Aturan seperti larangan melanggar batas kecepatan, penggunaan helm bagi pengendara motor, dan kewajiban memiliki surat izin mengemudi (SIM) adalah bentuk kontrol yang bertujuan menjaga keselamatan di jalan raya. Melalui sanksi seperti denda atau penahanan kendaraan, hukum mendorong masyarakat mematuhi aturan tersebut, mengurangi kecelakaan, dan memastikan ketertiban. Selain itu, hukum terkait ketertiban umum, seperti larangan buang sampah sembarangan dan aturan jam malam di beberapa wilayah, juga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. 

Sebagai mahasiswa, menerapkan kontrol sosial dapat dilakukan dengan menjadi teladan dalam kepatuhan pada norma dan aturan kampus maupun masyarakat. Ini bisa dimulai dengan hal sederhana seperti disiplin dalam mengikuti perkuliahan, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghormati hak dan pendapat orang lain. Mahasiswa juga bisa terlibat dalam kegiatan organisasi yang mendorong solidaritas dan kepedulian sosial, seperti aksi lingkungan atau kegiatan sosial. Dengan demikian, mahasiswa bukan hanya memahami aturan, tetapi turut mempengaruhi dan membangun budaya positif di sekitarnya, serta mengajak sesama mahasiswa untuk berperilaku sesuai norma dan nilai yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun