Efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada penerimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Ketika masyarakat memandang hukum sebagai cerminan keadilan dan nilai-nilai yang mereka anut, maka kepatuhan terhadap hukum akan meningkat. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol paksaan, tetapi juga sebagai instrumen yang mendukung norma-norma sosial yang lebih luas.
Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat terlihat dalam peraturan lalu lintas. Aturan seperti larangan melanggar batas kecepatan, penggunaan helm bagi pengendara motor, dan kewajiban memiliki surat izin mengemudi (SIM) adalah bentuk kontrol yang bertujuan menjaga keselamatan di jalan raya. Melalui sanksi seperti denda atau penahanan kendaraan, hukum mendorong masyarakat mematuhi aturan tersebut, mengurangi kecelakaan, dan memastikan ketertiban. Selain itu, hukum terkait ketertiban umum, seperti larangan buang sampah sembarangan dan aturan jam malam di beberapa wilayah, juga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.Â
Sebagai mahasiswa, menerapkan kontrol sosial dapat dilakukan dengan menjadi teladan dalam kepatuhan pada norma dan aturan kampus maupun masyarakat. Ini bisa dimulai dengan hal sederhana seperti disiplin dalam mengikuti perkuliahan, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghormati hak dan pendapat orang lain. Mahasiswa juga bisa terlibat dalam kegiatan organisasi yang mendorong solidaritas dan kepedulian sosial, seperti aksi lingkungan atau kegiatan sosial. Dengan demikian, mahasiswa bukan hanya memahami aturan, tetapi turut mempengaruhi dan membangun budaya positif di sekitarnya, serta mengajak sesama mahasiswa untuk berperilaku sesuai norma dan nilai yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H