Disusun Oleh :
Subkhan Agung Nugroho (222111297)
Andhyka Yusuf Krisna (222111301)
Adonis Berlian Nathaniela (222111307)
Hukum merupakan instrumen penting dalam mencapai ketertiban sosial serta menjadi alat bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma yang berlaku. Dalam konteks kontrol sosial, hukum berfungsi sebagai alat yang menciptakan dan mempertahankan stabilitas sosial dengan menetapkan aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Melalui regulasi yang terstruktur, hukum mendorong masyarakat untuk mengikuti norma yang disepakati bersama serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggarnya, sehingga terbentuk ketertiban yang menjadi dasar bagi kehidupan bersama yang harmonis.
Namun, implementasi hukum sebagai kontrol sosial memiliki tantangan tersendiri. Pertama, adanya kesenjangan antara aturan hukum dan praktik pelaksanaannya seringkali menimbulkan masalah dalam mewujudkan keadilan sosial yang seharusnya menjadi tujuan utama dari hukum. Dalam beberapa kasus, hukum justru menjadi alat kontrol yang digunakan oleh kelompok berkuasa untuk mempertahankan kepentingannya. Kedua, efektivitas hukum sebagai alat kontrol sosial sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan serta kepercayaan mereka terhadap sistem hukum yang ada. Rendahnya tingkat kepatuhan dan kepercayaan ini dapat memicu konflik dan ketidakstabilan sosial.
Selain itu, jurnal-jurnal tersebut menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai dan norma sosial yang berkembang di masyarakat. Kontrol sosial yang efektif dapat terwujud ketika hukum bukan hanya dilihat sebagai alat paksaan, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai kolektif yang diyakini bersama oleh masyarakat.
Secara keseluruhan, hukum memainkan peran penting sebagai instrumen kontrol sosial, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan, keadilan dalam isi dan proses pembuatannya, serta keterlibatan masyarakat dalam proses hukum itu sendiri.
Peran hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Hukum bertindak sebagai mekanisme formal yang mengatur perilaku individu dan kelompok melalui serangkaian aturan yang bersifat mengikat, dibentuk oleh negara, dan didukung oleh sanksi yang tegas. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman yang jelas mengenai batasan perilaku yang dapat diterima, serta konsekuensi yang harus dihadapi ketika melanggarnya. Hal ini menciptakan suatu struktur yang mendukung keteraturan sosial dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang dapat merugikan individu atau kelompok lain.
Hukum sebagai kontrol sosial berfungsi melalui tiga cara utama. Pertama, hukum berperan preventif dengan menetapkan norma-norma yang bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang sejak awal. Norma ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran akan batas-batas perilaku yang diharapkan. Kedua, hukum bertindak sebagai kontrol represif dengan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan, baik dalam bentuk denda, hukuman pidana, maupun hukuman perdata. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan masyarakat luas, sehingga meminimalisir pengulangan pelanggaran yang sama di masa depan. Ketiga, hukum dapat berperan dalam rekonstruksi sosial, yaitu membantu memperbaiki hubungan sosial dan memulihkan kerugian akibat konflik atau pelanggaran hukum, sehingga memungkinkan rekonsiliasi dan keharmonisan di masyarakat.