Mohon tunggu...
Andhyka Yusuf Krisna
Andhyka Yusuf Krisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Efektifitas Hukum Serta Implementasinya dalam Masyarakat

5 November 2024   10:13 Diperbarui: 5 November 2024   10:13 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektifitas hukum membahas tentang sejauh mana suatu hukum yang dibuat dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya, baik dalam mengatur, menjaga ketertiban, maupun mencapai keadilan dalam masyarakat. Efektivitas hukum menjadi elemen penting dalam sistem hukum, karena hukum yang tidak efektif berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, bahkan dapat menyebabkan ketidakpatuhan atau perilaku menyimpang di kalangan masyarakat.

Efektivitas hukum tidak hanya dilihat dari keberadaan peraturan tertulis, tetapi juga dari pelaksanaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Faktor-faktor seperti kepatuhan masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, kinerja aparat penegak hukum, serta kesesuaian antara hukum dan nilai-nilai sosial masyarakat menjadi indikator penting dalam menentukan sejauh mana hukum efektif. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan efektivitas hukum perlu mencakup perbaikan dalam substansi hukum, proses penegakan, hingga dukungan sarana dan prasarana hukum.

Berikut pengertian efektifitas hukum menurut para ahli,

Donald Black

Efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan membandingkan antara realitas hukum dalam teori dengan realitas hukum dalam praktik.

Hans Kelsen

Efektivitas hukum berarti orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum.

Soeerjono Soekanto

Efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif.

Anthony Allot

Efektivitas penegakan hukum adalah tanggung jawab pembuat undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun