Mohon tunggu...
Andhyka Yusuf Krisna
Andhyka Yusuf Krisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

"Dilema Positivisme : Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sunstansial dalam kasus Teddy Minahasa"

20 September 2024   20:32 Diperbarui: 24 September 2024   08:53 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://statik.tempo.co/data/2023/05/09/id_1202765/1202765_720.jpg

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ini terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kasus bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Selama persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penukaran tersebut. Tujuannya adalah untuk mengelabui penyidik dan menyelamatkan sebagian dari barang bukti sabu.

Vonis Majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, Teddy Minahasa juga dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian. Dampak Kasus, Kasus Teddy Minahasa menggemparkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas aparat penegak hukum. Kasus ini juga menjadi sorotan media baik di dalam maupun luar negeri.

Dari sudut pandang positivisme hukum, kasus Teddy Minahasa menjadi sebuah pertarungan antara hukum positif (undang-undang) dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat publik. Beberapa implikasi dari analisis ini antara lain:

  • Keadilan Hukum: Meskipun positivisme hukum memisahkan hukum dan moralitas, tujuan akhir dari penegakan hukum adalah mencapai keadilan. Keadilan dalam konteks ini adalah penerapan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
  • Kewibawaan Negara: Kasus ini juga menjadi ujian terhadap kewibawaan negara dalam menegakkan hukum. Jika proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan meningkat.
  • Reformasi Hukum: Kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi hukum, terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoyika

Kasus Teddy Minahasa, yang melibatkan seorang jenderal polisi tinggi dalam jaringan narkoba, menjadi sorotan publik dan mengundang perdebatan hukum yang menarik. Untuk menjawab pertanyaan mengenai mazhab hukum positivisme mana yang paling relevan dengan kasus ini ialah, John Austin: Pandangan Austin tentang hukum sebagai perintah dari penguasa yang didukung oleh sanksi sangat relevan dalam kasus ini. Teddy Minahasa, sebagai seorang pejabat tinggi, seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum, namun justru melanggarnya. Tindakannya menunjukkan bahwa bahkan mereka yang membuat hukum pun dapat melanggarnya jika tidak ada konsekuensi yang tegas.

Pandangan Mengenai Mazhab Positivisme dalam Hukum di Indonesia

Mazhab positivisme hukum telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia. Prinsip-prinsip dasar positivisme, seperti pemisahan hukum dan moral, serta pentingnya hukum tertulis, telah menjadi landasan bagi pembentukan dan penerapan hukum di negara kita.

Dalam praktiknya, penerapan positivisme hukum di Indonesia tidaklah mutlak. Terdapat berbagai faktor, seperti nilai-nilai budaya, agama, dan keadilan adat, yang juga mempengaruhi penerapan hukum. Selain itu, interpretasi hakim terhadap hukum juga dapat memberikan fleksibilitas dalam penerapan hukum.

Kesimpulan

Positivisme hukum telah memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan hukum di Indonesia. Namun, penerapannya harus dilakukan secara seimbang dengan mempertimbangkan nilai-nilai lain seperti keadilan, kearifan lokal, dan dinamika sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun