Good corporate governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua pemangku kepentingan. Di Indonesia sendiri corporate governance mulai dikenal dan hangat diperbincangkan pada pertengahan tahun 1997, yaitu pada saat krisis ekonomi melanda negara berkembang termasuk Indonesia.Â
Sedangkan penerepannya mulai dilakukan sejak ditandatanganinya sebuah kesepakatan bernama letter of intent (LOI) dengan IMF, yang salah satu dari kesepakatan tersebut ialah terkait jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan-perusahaan di Indonesia.Â
Seiring berjalannya waktu dan semakin pentingnya Good Corporate Governance pada suatu perusahaan, penerapan konsep GCG kini telah diatur pemerintah dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012. Terdapat empat prinsip Good Corporate Govenance yang menjadi acuan dalam menentukan setiap langkah yang diambil oleh segenap jajaran manajemen dan karyawan Perseroan, yaitu keadilan, transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab.
Betapa pentingnya penerapan konsep GCG pada suatu perusahaan, seperti dapat menciptakan budaya perusahaan yang baik, menjaga reputasi sebuah perusahaan serta menjaga kelangsungan suatu perusahaan untuk jangka panjang. Namun, meskipun menyadari betapa pentingnya hal tersebut, masih banyak pihak yang melaporkan bahwa rendahnya perusahaan dalam penerapan prinsip tersebut.Â
Penerapan yang banyak terjadi ialah karena adanya tuntuan regulasi dan menghindari sanksi yang ada dibandingkan menganggap prinsip tersebut sebagai bagian dari kultur. Dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia pada dasarnya belum cukup mampu melaksanakan corporate governance dengan baik dan prinsip-prinsip good corporate governance pun belum berjalan secara optimal.Â
Pada dasarnya sangat disayangkan adanya penerapan yang belum berjalan optimal ini, padahal jika dilakukan dengan sungguh-sungguh bisa dipastikan perusahaan akan memiliki landasan yang kokoh dalam menjalankan bisnisnya. Secara eksternal, perusahaan akan lebih dipercaya investor, yang berarti nilai pasar sahamnya akan terus membubung.Â
Mitra kerja pun tak ragu mengembangkan hubungan bisnis lebih luas lagi. Para pemasok memiliki pegangan yang jelas dan terpercaya serta yakin akan diperlakukan secara adil sehingga bisa memberikan harga yang terbaik, yang berarti menciptakan efisiensi bagi perusahaan. Para kreditur pun memiliki kepercayaan tinggi untuk mengalirkan dana yang mungkin kita perlukan untuk perluasan usaha.
Tidak bisa dipungkiri, masih banyak penerapan GCG yang sekadar cover depan semata yang tujuannya hanya untuk mendongkrak citra perusahaan dan tak konsisten untuk jangka panjang. Karena itu, perlu adanya komitmen yang lebih tinggi terutama dari pimpinan dan pemilik perusahaan.
Oleh : Annida Humaira dan Hofifah Jaelani (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H