Mohon tunggu...
Andhita Nur Jaya Oktaviana
Andhita Nur Jaya Oktaviana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Jember University

Mahasiswa Jurusan Ekonomi Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Taylor Rule: Apakah Kebijakan Suku Bunga Indonesia Sudah Tepat Untuk Menekan Inflasi?

18 November 2024   23:05 Diperbarui: 18 November 2024   23:32 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jember, 18 November 2024- Inflasi adalah salah satu tantangan ekonomi yang paling sering dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Ketika inflasi melampaui target yang diinginkan, daya beli masyarakat dapat menurun, yang pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan ketidakpastian pasar. Oleh karena itu, pengendalian inflasi menjadi salah satu tugas utama bagi Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Salah satu instrumen yang sering digunakan untuk mencapai stabilitas harga adalah kebijakan suku bunga, dan salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan kebijakan suku bunga yang optimal adalah Taylor Rule.

Taylor Rule adalah suatu rumus yang dikembangkan oleh ekonom John Taylor pada tahun 1993 untuk membantu bank sentral menetapkan suku bunga acuan yang optimal berdasarkan dua faktor utama: tingkat inflasi aktual dan output gap (perbedaan antara output aktual dan potensi output). Secara sederhana, rumus ini menyarankan agar bank sentral menaikkan suku bunga ketika inflasi melebihi target atau ketika perekonomian tumbuh lebih cepat dari potensi outputnya. Sebaliknya, suku bunga seharusnya diturunkan jika inflasi berada di bawah target atau jika ekonomi mengalami kontraksi. Taylor Rule menyarankan untuk meningkatkan suku bunga ketika inflasi melebihi target atau ketika output ekonomi lebih tinggi dari potensi output, dan sebaliknya menurunkan suku bunga ketika inflasi lebih rendah dari target atau output lebih rendah dari potensi ekonomi.

Kebijakan Suku Bunga di Indonesia

Bank Indonesia menggunakan suku bunga acuan, yakni BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), sebagai alat utama untuk mencapai dua tujuan utama kebijakan moneter: menjaga stabilitas harga (inflasi) dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia, BI memiliki target inflasi tahunan yang ditetapkan dalam kisaran 2% hingga 4%.

Selama beberapa tahun terakhir, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dampak pandemi COVID-19, BI telah melakukan pelonggaran kebijakan moneter dengan menurunkan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, dengan meningkatnya tekanan inflasi global, BI mulai menyesuaikan kembali suku bunga untuk mencegah inflasi yang terlalu tinggi.

Apakah Kebijakan Suku Bunga Indonesia Sudah Tepat?

Untuk menganalisis apakah kebijakan suku bunga Indonesia sudah tepat, kita perlu membandingkannya dengan saran yang diberikan oleh Taylor Rule. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

1. Inflasi yang Meningkat:

Dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada 2022 dan 2023, Indonesia mengalami lonjakan inflasi, yang dipicu oleh berbagai faktor, termasuk harga energi dan pangan yang meningkat. Jika dibandingkan dengan target inflasi Bank Indonesia yang berada pada kisaran 2%-4%, inflasi yang tercatat seringkali lebih tinggi, terutama ketika mencapai dua digit. Dalam situasi ini, Taylor Rule menyarankan agar BI menaikkan suku bunga untuk menekan inflasi kembali ke targetnya.

2. Output Gap:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun