Mohon tunggu...
andhin ravika
andhin ravika Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang mahasiswa yang banyak sukanya, suka menulis, suka menonton film, suka membaca, suka jalan-jalan, suka tiba-tiba nangis kalau liat video hewan yang terlalu lucu, dan yang terakhir suka namjoon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:25 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Karya tulis ini akan membahas tentang general review dan resume materi dari perkuliahan Sosiologi Hukum sejak pertemuan ke 1 sampai ke pertemuan 14.

Beberapa materi yang dibahas, yakni:

1. Pengertian Sosiologi Hukum: Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul "Mengenal sosiologi hukum", sosiologi hukum didefinisikan sebagai satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Lalu ada penjelasan tentang sosiologi hukum Islam yaitu suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Jadi dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum itu merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat.

2. Hukum dan Masyarakat: Hukum dan masyarakat saling terkait erat, di mana hukum mencerminkan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat, sementara masyarakat membentuk dan mempengaruhi keberadaan serta pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban dan sebagai alat rekayasa sosial. Pada penerapannya, hukum merupakan pelaksanaan dari aturan-aturan yang diciptakan untuk mengikat masyarakat terutama dalam mengatasi tindak pidana. Ketaatan masyarakat terhadap hukum dipengaruhi oleh dua hal yaitu ketakutan akan sanksi (normatif) dan kesadaran manfaat hukum (sosiologis).

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif: Yuridis empiris adalah pendekatan yang melihat hukum sebagai bagian dari realitas sosial yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk menemukan fakta yang ada di lapangan kemudian diolah menjadi data penelitian dan dianalisis untuk mengidentifikasi masalah hingga mencari solusinya. Sedangkan yuridis normatif adalah pendekatan dengan menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan yang berhubungan dengan tindak pidana seperti studi kepustakaan library research dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah dari teori yang berkaitan dengan permasalahan studi lapangan. Jadi pada intinya yuridis empiris itu pendekatannya langsung kepada objek penelitian, sedangkan yuridis normatif itu pendekatannya menggunakan telaah pustaka.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme): Aliran hukum positivisme menggunakan hukum yang tertulis, hal ini terjadi karena mereka meyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif, maka dari itu apapun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis. Ada beberapa ahli yang menganut aliran hukum positivisme ini antara lain adalah John Austin dan Hans kelsen. Pada prinsipnya hukum positivisme itu adalah hukum yang sama dengan undang-undang, tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudrnce): Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Dan aliran ini dengan tegas memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup atau the living law. Salah satu tokoh dalam aliran ini adalah Roscoe Pound, ia adalah orang yang mengembangkan aliran sosiological jurisprudence di Amerika Serikat, menurutnya hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan sosial. Pound mengakui bahwa hukum adalah hanya merupakan salah satu alat pengendali sosial atau social control.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme): Living law menekankan bahwa hukum tidak hanya berisi teks tertulis, tetapi juga mencakup hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai produk budaya hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat, karenanya hukum tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat. Living law bersumber dari kebiasaan atau tradisi, agama, dan lainnya. Selanjutnya mazhab utilitarianisme, mazhab ini berpendapat bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang yang terbanyak. Prinsip dasar utilitarianisme ini seringkali disebut sebagai the greatest happiness principle atau prinsip kebahagiaan terbesar. Beberapa tokoh mazhab utilitarianisme adalah Jeremy Bentham, Rudolf Von Jhering, Eugen Ehrlich, dan Roscoe Pound.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun: Emile Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya di era modern saat latar belakang keagamaan dan etnis tidak lagi dominan. Pada intinya teori durkheim menjelaskan hubungan antara hukum dan struktur sosial, di mana hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keutuhan masyarakat dan memahami perbedaan di dalamnya. Kemudian ada pemikiran Ibnu Khaldun, Ibnu Khaldun sendiri adalah pemikir muslim pada abad ke-14. Antara Durkheim dan Ibnu Khaldun sama-sama menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam menjaga stabilitas masyarakat meskipun dalam kerangka yang berbeda. Durkheim lebih melihat masalah dari perspektif fungsional dalam struktur masyarakat sedangkan Ibnu Khaldun menganalisis pola sejarah melalui solidaritas kelompok dan siklus peradaban.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart: Max Weber adalah filsuf Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. Dirinya memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial dan kekuasaan. Baginya hukum erat kaitannya dengan faktor politik, ekonomi, dan agama, serta tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Selanjutnya pemikiran H.L.A Hart, Herbert Lionel Adolphus Hart umumnya disebut H.L.A Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania. Menurutnya hukum harus ditafsirkan sebagai sistem formal yang terdiri dari aturan primer (mengatur tindakan) dan aturan sekunder (mengatur pembuatan dan penerapan aturan).

9. Effectiveness of Law: Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya hukum tidak hanya berfungsi sebagai social control, tetapi dapat juga menjalankan fungsi rekayasa sosial (social engineering atau instrument of change).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun