Selain itu mahasiswa diberi kesempatan untuk ikut berdiskusi dengan masyarakat terkait masalah mengenai perjanjian maupun tanah tentunya didampingi oleh notaris. Masyarakat yang dimaksud disini adalah para penghadap yang datang untuk melakukan permohonan pembuatan akta autentik oleh Notaris & PPAT. Kegiatan yang dilakukan selama 4 bulan tersebut sangat membantu mahasiswa untuk memahami ilmu yang didapat di perkuliahan khususnya bagian hukum pertanahan, perjanjian dan kenotariatan serta dapat berkontribusi secara nyata kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H