Semenjak motor listrik mulai memiliki peminat, perlahan-lahan pengguna motor konvensional pun pindah menggunakan motor listrik. Tidak sedikit juga yang memodifikasi motornya dari motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.
Namun bagaimana dengan STNK, jika motor telah mengalami modifikasi?
Menurut Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya harus didaftarkan. Tidak terkecuali pada kendaraan yang telah mengalami konversi dari motor konvensional menjadi motor listrik.
Tidak hanya sampai disitu, kendaraan yang telah dimodifikasi atau dikonversi harus melalui pengujian ulang di Kementerian Perhubungan.
Memang jika dipikirkan rasanya terlalu rumit jika setelah motor konvensional dikonversi menjadi motor listrik harus melalui tahapan uji kelayakan.
Pasalnya saat ini pengguna sudah diberikan banyak pilihan motor listrik yang telah dijual di pasaran, seperti motor listrik Evolts, Gesits, Viar dan yang lainnya.
Bahkan masih dengan harga yang terjangkau jika dibandingkan dengan mobil listrik yang memiliki harga jauh lebih mahal bahkan dengan mobil konvensional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI