Belakangan ini ramai diperbicangkan tentang RUU Kesehatan Omnibus Law yang dimana kebijakan yang ada di dalam RUU tersebut bukannya menguntungkan bagi rakyat Indonesia namun beberapa pengamat cenderung merasa bahwa kebijakan yang ada di RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut dapat membahayakan kehidupan dari rakyat  Indonesia. Hal ini disebabkan karena Bahasa Indonesia yang awalnya sebagai salah satu syarat utama bagi dokter asing yang ingin bekerja di Indonesia, kini persyaratan tersebut oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dihapus dengan alasan persyaratan ini tidak relevan. Selain itu mereka juga berpendapat dengan masuknya dokter asing ke Indonesia akan menguntungkan para dokter tanah air karena akan terjadi transfer pengetahuan diantara mereka. Untuk itu, dengan adanya syarat mampu berbahasa Indonesia bagi dokter asing akan mempersulit mereka untuk praktik di Indonesia.
Apakah keputusan dari RUU ini sudah tepat? Menurut beberapa pengamat kesehatan, keputusan tersebut kurang tepat karena menurut mereka komunikasi antara dokter dengan pasien itu adalah suatu hal yang krusial. Jadi diperlukan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dari dokter asing yang ingin praktik di Indonesia. Apakah hal ini sudah pernah terjadi di negara lain?Â
Terdapat beberapa contoh kasus yang sudah pernah terjadi sebelumnya, salah satu contoh kasus yang paling terkenal terjadi pada tahun 2008 dimana pada saat itu dokter dari Eropa diperbolehkan praktik tanpa syarat di Inggris.Â
Dari kebijakan tersebut seorang pasien bernama David Gray meninggal dunia akibat overdosis obat yang diberikan oleh dr. Daniel Ubani yang dimana menurut theguardian.com dosis yang diberikan oleh dokter tersebut adalah sepuluh kali dari dosis aman. Setelah ditelusuri hal tersebut terjadi karena terdapat kendala dalam kemampuan berbahasa. Dari kejadian inilah semua dokter asing yang akan praktik di Inggris wajib bisa berbahasa Inggris. Apakah kita perlu merasakan akibatnya dulu baru nanti akan dilakukan evaluasi dari kebijakan RUU tersebut?
Ditinjau dari sisi lain, kebijakan dari RUU Kesehatan Omnibus Law juga memiliki dampak positif. Misalnya saja dengan banyaknya dokter asing yang melakukan praktik di Indonesia nantinya akan terjadi transfer ilmu dan menyebabkan standart kesehatan di Indonesia meningkat. Tentu saja hal ini akan menguntungkan Indonesia jika benar terjadi, karena dengan naiknya fasilitas dan kualitas kesehatan, secara tidak langsung akan menarik investor dan orang-orang dari luar negeri untuk berobat ke Indonesia.
Pada akhirnya kebijakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini belum menemukan titik terang hingga saat ini. Seharusnya pihak dari Kementerian Kesehatan juga membuka mata terhadap kritikan-kritikan seperti ini dan mulai melakukan evaluasi untuk menemukan titik tengah yang dapat menguntungkan berbagai pihak. Sehingga perkembangan kesehatan serta keselamatan dari rakyat Indonesia dapat dicapai secara bersamaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI