Sebagai dampak dari pandemi COVID-19, berbagai kebijakan telah diterapkan untuk memutus mata rantai epidemi virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu upaya pemerintah di Indonesia adalah menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi jarak fisik. Artinya, menjauhkan orang, menjauhi segala bentuk keramaian dan aktivitas kelompok, dan menghindari unjuk rasa yang melibatkan banyak orang. Upaya ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 saat ini oleh masyarakat.
Proses kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan siswa tidak boleh kehilangan haknya untuk belajar. Sekolah sebagai lembaga pendidikan perlu merespon secara cepat wabah COVID-19 dengan selalu berusaha melaksanakan proses pembelajaran secara efektif. Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan telah menetapkan kebijakan pendidikan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Wabah Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Berbasis Rumah (BDR) Dalam Keadaan Darurat Wabah Virus Corona.
Pendidikan diberikan melalui Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) untuk memenuhi hak siswa atas layanan pendidikan di masa darurat penyebaran virus corona. Salah satu penentu keberhasilan pembelajaran virtual adalah kemampuan guru. Guru akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjamin keberhasilan kegiatan pembelajaran yang dilakukan. Guru berperan sebagai penyelenggara lingkungan belajar dan sekaligus sebagai pendamping belajar. Untuk mencapai hal tersebut, guru harus memenuhi aspek guru menjadi panutan, perencana, prediktor, pemimpin, dan pemandu atau pemandu pusat pembelajaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H