Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Polres Metro Jakarta Pusat

17 Desember 2015   10:24 Diperbarui: 17 Desember 2015   12:30 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

I. Latar Belakang

Indonesia adalah negara yang besar. Secara geografis maupun demografis Indonesia mempunyai potensi yang besar untuk menjadi salah satu kekuatan yang diperhitungkan di dunia. Sudah 70 tahun waktu berlalu semenjak kemerdekaan dan sudah 17 tahun berlalu semenjak reformasi Indonesia. Indonesia memang bergerak maju namun perkembangannya dinilai belum maksimal. Untuk itulah pemerintah semenjak reformasi giat menerapkan prinsip Good Governance dalam menjalankan roda pemerintahan. Kebijakan ini juga diikuti oleh Polri sebagai salah satu institusi pemerintahan. Penerapan prinsip good governance ini kemudian diterjemahkan oleh Polri ke dalam Grand Strategi Polri yang terbagi ke dalam 3 tahap yaitu : tahap Trust Building (2005-2010), Partnership Building (2010-2015), dan Strive for Excelent (2016-2025).

Jika melihat dari pentahapan Grand Strategi maka sekarang kita berada pada tahap Partnership Building dimana kita membangun kerja sama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum, ketertiban serta pelayanan, perlindungan, pengayoman untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Pertanyaannya adalah apakah kita sudah mendapatkan TRUST yang seharusnya kita raih pada tahapan pertama grand strategi Polri? Jawabannya dapat terlihat dari bagaimana reaksi masyarakat di media terhadap Polri. Trust yang seharusnya diraih pada tahapan sebelumnya belum dapat diraih, masyarakat masih menganggap Polri sebagai lembaga yang korup dan tidak bisa diandalkan dalam melaksanaka tugas pokoknya.

Lalu darimana anggapan masyarakat itu berasal? Masyarakat menganggap polisi kurang mempunyai integritas dan kurang mempunyai komitmen dalam melaksanakan tugas. Hal ini yang membuat tugas yang seharusnya dilaksanakan tidak dapat selesai dengan baik. Jika pelaksanaan tugas Polri dianggap kurang baik, lalu dimanakah penyebabnya? Apakah perencanaan yang kurang baik atau pelaksanaannya yang tidak sesuai jalur? Penulis menganggap hal ini sebagai hal yang perlu dibahas sehingga kekurangan yang ada dapat segera diperbaiki menjadi sebuah pelayanan yang prima seperti yang telah digariskan dalam grand strategi.

Menyempitkan fokus pembahasan, penulis akan membahas bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dilaksanakan di Polres Jakarta Pusat. Penulis yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Tipikor Polres Metro Jakpus merasa dengan ,melaksanakan penanganan tindak pidana korupsi secara profesional dapat meningkatkan trust dari masyarakat. Namun sebaliknya, apabila pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi ini dinilai gagal oleh masyarakat, maka justru akan memperburuk citra Polri dan semakin menenggelamkan citra Polri sebagai lembaga yang korup.

II. Permasalahan.

Penanganan penyidikan tindak pidana korupsi yang prima dapat berimplikasi kepada pencapaian trust organisasi sehingga mengikis stigma lembaga korup yang selama ini ada di masyarakat. Untuk itu perlu adanya mekanisme pengawasan dan pengendalian yang tepat dalam penyidikan tindak pidana korupsi itu agar tidak ada penyimpangan yang dilakukan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Bagaimanakah bentuk pengawasan dan pengendalian yang ideal dilaksanakan dalam mengawasi penyidikan tipikor di Polres Jakarta Pusat? Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu kiranya kita mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan tipikor di Polres Metro Jakarta Pusat dilaksanakan? Bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian yang selaman ini dilaksanakan? Serta bagaimana kelemahan dalam pelaksanaannya? Dengan menjawab beberapa pertanyaan ini diharapkan pembaca dapat mengetahui bagaimana cara pengawasan dan pengendalian yang dapat meningkatkan performa penanganan penyidikan tipikor di Polres Metro Jakpus.

 

 

III. Temuan dan Analisis

Walaupun kewenangan untuk menyidik tipikor sudah dimiliki oleh Polri sejak terbitnya UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor namun semangat Polri untuk menyidik tipikor baru muncul sejak tahun 2012. Semua satker tingkat Polres ke atas diberikan target penyelesaian kasus tipikor dan diberikan anggaran khusus yang jumlahnya memadai untuk penyidikan tipikor. Karena itulah di Polres jajaran Polda Metro Jaya belum terbentuk unit tipikor sampai dengan 2012. Hal ini tentunya merupakan hambatan yang berarti karena dengan tidak adanya unit yang khusus menangani tipikor maka output penyelesaian perkaranyapun tidak dapat diharapkan secara maksimal. Pada saat kebijakan penanganan tipikor sebagai extra ordinary crime ini dicanangkan pada tahun 2012, Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan target penyelesaian perkara sebesar 3 perkara per tahun dengan anggaran Rp 633.000.000,-. Namun pada tahun tersebut tercatat bahwa Polres Metro Jakarta Pusat tidak dapat mencapai target, bahkan tidak menangani kasus tipikor sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun