Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Bola

Analisa FKK, PH dan AF Kegiatan Final Kejuaraan Sepak Bola Piala Presiden 2015

5 November 2015   10:18 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 3196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti diketahui, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta beberapa waktu lalu digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Final Piala Presiden 2015. Keberadaan SUGBK ini sempat dipertanyakan karena rentan menimbulkan gesekan antara suporter. Kedatangan Persib Bandung ke Jakarta di laga final melawan Sriwijaya FC jelas berpotensi timbulnya keributan antara suporter. Kerawanan itu timbul bukan dari kedua tim yang bertanding namun antara suporter tim Persija Jakarta dan suporter Persib yang memang dikenal saling berseteru. Potensi timbulnya gesekan, menjadi fokus pihak Kepolisian agar hal itu tidak terjadi.

Untuk mengamankan laga final ini, Polisi harus dapat mengidentifikasi unsur-unsur faktor korelatif kriminiogen, police hazard, dan ancaman faktual yang ada dan melakukan langkah antisipatif baik secara preemtif, preventif dan represif guna terpeliharanya keamanan dan ketertiban selama rangkaian pertandingan.

 

  1. Faktor Korelatif Kriminogen / Potensi Gangguan

FKK / Potensi Gangguan adalah segala bentuk gangguan keamanan pada tahap pembiakan dini, berupa endapan permasalahan kegiatan masyarakat yang ditinjau dari aspek astagara (geografi, demografi, sumberdaya alam, ideology, politik, ekonomi, situasi budaya dan hukum) berpengaruh terhadap timbulnya gangguan kamtibmas, yang apabila tidak ditangani secara tuntas dapat berkembang menjadi keadaan yang semakin memburuk menjadi ambang gangguan (PH) dan akhirnya menjadi gangguan nyata 
(AF).

Dalam kondisi ini, FKK yang muncul adalah: Pengumuman penyelenggaraan Final Piala Presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno antara Persib melawan Sriwijaya FC.

 

Unsur-unsur FKK tersebut antara lain:

  1. Organisasi : Kementrian Pemuda dan Olahraga, Otoritas Stadion Utama GBK, Organisasi Jak Mania, Organisasi Suporter Persib Bandung, PSSI, Manajemen Persib Bandung, Manajemen Sriwijaya FC, Panitia Penyelenggara Piala Presiden, TNI, Polri, Pemda DKI, Pemda Bandung, Kementrian Kesehatan, Kemenkominfo, Media Swasta.
  2. Manusia : Suporter Persib, Pendukung Persija, Suporter Sriwijaya FC, Pedagang Asongan dan kaki lima, panitia penyelenggara piala presiden, pejabat pemerintahan, personil Polri, wartawan.
  3. Alat Angkut / Transportasi : Bus, kereta api, mobil pribadi, truk, sepeda motor, angkot.
  4. Alat pengamanan : Sepeda Motor dan Mobil dinas, baracuda, HT, mobil penerangan, alat pemadam kebakaran, metal detector, gas air mata, tongkat borgol, tameng, water canon, drone, dll.
  5. Alat pendukung pengamanan : Pos Pengamanan di jalan / jalur lintasan suporter, Pospol, pos kesehatan, pos penerangan, pos panitia penyelenggara di stadion GBK.
  6. Petugas pengamanan : Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Petugas Pengamanan GBK.
  7. Media : Media Online, Media elektronik, Media Cetak, Sosial Media.

Setelah mengidentifikasi unsur-unsur FKK tersebut, Polri harus melakukan langkah-langkah antisipatif sehingga FKK tersebut tidak berkembang menjadi Police Hazard. Untuk menangani FKK, langkah yang dilakukan adalah dengan mengedepankan tindakan Preemtif seperti himbauan, ajakan, dan pembinaan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan niat untuk berbuat jahat. Walaupun mengedepankan langkah preemtif, penanggulangannya FKK ini juga harus didukung oleh fungsi intelijen, tindakan preventif dan represif yang dianggap perlu. Penanggulangannya dapat dilakukan denga cara:

  1. Menghimbau kepada seluruh pihak instansi / organisasi terkait untuk mendukung langkah Polri untuk mengamankan jalannya Pertandingan Piala Presiden di SUGBK.
  2. Mengumpulkan dan menghimbau para petinggi Jakmania untuk mendukung pelaksanaan Piala Presiden ini dengan tidak menggerakkan/ memprovokasi massanya untuk menyerang para pendukug Persib.
  3. Menghimbau Pemkot Bandung untuk menyediakan angkutan yang khusus digunakan sebagai sarana untuk mengangkut pendukung Persib ke Jakarta. Dengan adanya angkutan bersama keberadaan dan kondisi pendukung Persib selama perjalanan dapat termonitor dengan baik oleh petugas pengamanan.
  4. Menghimbau kepada para pendukung Persib agar tidak membawa senjata tajam serta tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat menyebabkan terjadinya kerusuhan.
  5. Menghimbau kepada panitia penyelenggara untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, toilet, couter air minum, dan pos penerangan pertandingan.
  6. Menghimbau kepada panitia penyelenggara untuk menyiapkan beberapa layar di luar stadion untuk menyiarkan pertandingan yang berfungsi untuk menampung pendukung yang tidak dapat masuk ke stadion dikarenakan jumlah kapasitas stadion yang terbatas.
  7. Menghimbau kepada media baik elektronik maupun cetak untuk mendukung pelaksanaan pertandingan dengan tidak memberitakan berita provokatif yang dapat memancing emosi para pendukung di kedua belah pihak.
  8. Fungsi intelijen melakukan kegiatan penyelidikan untuk mencari apakah ada pihak-pihak yang secara sengaja menginginkan terjadinya kerusuhan dalam acara pertandinga ini demi kepentingan politis.
  9. Mengecek kondisi sarana prasarana pengamanan agar dalam kondisi yang baik dan siap digunakan untuk menunjang kegiatan pengamanan.
  10. Police Hazard / Ambang Gangguan

Police Hazard / Ambang Gangguan adalah suatu keadaan, peristiwa, situasi dan kondisi lingkungan berupa gangguan keamanan yang belum terjadi, tetapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran pada masyarakat, karena diperkirakan akan terjadi, dan apabila tidak ditangani dengan baik dapat menjadi Ancaman Faktual / Gangguan Nyata.

Police Hazard dalam peristiwa ini adalah : Pelaksanaan Piala Presiden antara Persib dan Sriwijaya FC di Stadion Utama GBK yang dihadiri masing-masing suporternya.

Unsur-unsur Police Hazardnya antara lain:

  1. Kawasan Stadion GBK: tiket box, pintu masuk stadion, area parkir, tempat duduk penonton, tempat duduk VIP untuk pejabat negara, kawasan pedagang kaki lima, ruang tunggu pemain, serta pagar pembatas antara penonton dan lapangan sepak bola.
  2. Fasilitas umum : stasiun kereta yang dilalui pendukung Persib, terminal bus tempat suporter Persib turun, pangkalan angkot.
  3. Jalan : Jalan tol cipularang, jalan biasa menuju Jakarta, rel kereta api yang dilalui rombongan suporter,dan jalanan di jakarta dari dan menuju Stadion Gelora Bung Karno.
  4. Objek vital : Kantor yang berada di sekitar stadion GBK seperti kantor PSSI, Kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga, kantor pengelola GBK, Pospol Senayan.
  5. Manusia : pendukung Persib, pendukung Persija (Jakmania), pendukung Sriwijaya FC, panitia penyelenggara pertandingan, pejabat negara, petugas pengamanan (Polri, TNI, dan penitia pengamanan), pedagang asongan, anak-anak, wanita, tukang parkir, petugas tiket box.
  6. Media : sosial media (instagram, facebook, twitter,dll) yang menyebarkan ajakan provokatif dan hasutan, media online yang menayangkan berita yang dan menyulut amarah suporter, media cetak dan radio.
  7. Situasi Kondisi: perjalanan suporter Persib dari Bandung menuju Jakarta, tibanya suporter Persib di staisun atau terminal, antrian suporter yang ingin membeli tiket di tiket box stadion GBK, antrian suporter berjumlah banyak untuk masuk ke tribun stadion, kondisi suporter yang kehabisan tiket namun ingin tetap menonton, perjalanan suporter kembali ke daerah asal, penutupan jalan dan pengalihan arus selama rangkaian proses pengamanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun