Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Bola

Analisa FKK, PH dan AF Kegiatan Final Kejuaraan Sepak Bola Piala Presiden 2015

5 November 2015   10:18 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 3196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah mengidetifikasi unsur-unsur dalam Police Hazard, polisi harus melakukan langkah preventif guna menghilangkan faktor kesempatan untuk berbuat jahat. Dengan tiadanya kondisi yang memberi kesempatan bagi seseorang untuk berbuat jahat, maka kejahatan tidak akan terjadi. Kejahatan (C) terjadi apabila Niat (N) bertemu dengan Kesempatan (K). Selain menggunakan langkah preventif dalam bentuk turjawali, langkah antisipatif ini juga harus didukung oleh fungsi intelijen serta melibatkan langkah preemtif dan represif kepolisian. Penanggulangannya dapat dilakukan denga cara:

  1. Menyertai angkutan rombongan pendukung Persib dengan pengawalan Patwal serta penjagaan anggota. Penjagaan dan pengawalan pendukung ini bertujuan untuk menghindari pencegatan / serangan oleh pendukung Persija selama perjalanan menuju GBK.
  2. Melakukan razia kepada para suporter yang akan memasuki stadion GBK, sasarannya adalah senjata tajam, minuman keras, kembang api, dan alat pemukul yang dapat menyebabkan terjadinya kerusuhan.
  3. Menempatkan petugas untuk menjaga jalur perlintasan suporter antara Bandung menuju GBK baik di jalan tol, jalan biasa, dan rel kereta api. Hal ini untuk menjaga kemungkinan terjadinya pencegatan atau pelemparan terhadap rombongan suporter Persib.
  4. Menempatkan anggota baik terbuka dan tertutup di stasiun, terminal, dan objek vital lainnya untuk mencegah terjadinya kerusuhan atau pengrusakan di tempat tersebut.
  5. Menempatkan anggota pengamanan, mobil patroli, water canon, dan kendaraan dinas lainnya di sekitar wilayah stadion GBK dengan kekuatan yang cukup sebagai bentuk preventif sekaligus menunjukkan keberadaan polisi di stadion GBK. Keberadaan petugas ini bertujuan untuk menghilangkan kesempatan calon pelaku untuk berbuat jahat.
  6. Bersama dengan panitia penyelenggara mengupayakan layar di luar stadion yang dapat digunakan oleh suporter yang tidak dapat masuk ke tribun stadion dikarenakan jumlah kapasitas stadion dan tiket yang terbatas.
  7. Fungsi intelijen memainkan perannya untukmencari informasi apakah ada pergerakan massa pendukung Persija yang berniat untuk menyerang suporter Persib.
  8. Tim cybercrime melakukan patroli dunia maya untuk mencari berita atau ajakan provokatif yang dapat menyulut emosi massa yang berujung pada terjadinya kerusuhan.
  9. Ancaman Faktual / Gangguan Nyata

Ancaman Faktual / Gangguan Nyata adalah segala gangguan nyata dalam bentuk kejahatan, pelanggaran, bencana alam, dan kecelakaan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Terjadinya ancaman faktual ini diakibatkan tidak tertanganinya FKK dan PH dengan baik sehingga Niat (N) dan Kesempatan (K) bertemu dalam locus dan tempus yang sama.

Bentuk ancaman faktual dalam kegiatan ini adalah:

  1. Bentrok antar kelompok suporter Sriwijaya FC yang terjadi di lingkungan stadion GBK yang diakibatkan karena saling ejek.
  2. Adanya bentrok antara para suporter yang ingin masuk stadion dengan petugas polisi yang menjaga Stadion Gelora Bung Karno.
  3. Insiden kerusuhan yang terjadi di lingkungan stadion GBK akibat sekelompok orang tak dikenal (diketahui kemudian bahwa orang tersebut merupakan Jakmania) mengejek dan melempari batu pendukung Persib.
  4. Kejadian pelemparan dan pengrusakan 3 mobil ber plat D dan mobil Kapolres Jakarta Timur di pintu tol daerah Jakarta Timur oleh orang yang mengaku Jakmania.
  5. Sejumlah orang tak dikenal melempari Pos Polisi di depan Mall FX Jalan Sudirman dan menyebabkan keributan di sekitar lokasi.

 

Ancaman Faktual tersebut memiliki unsur-unsur antara lain:

  1. Perkara : kerusuhan antar kelompok suporter, pengrusakan pospolisi, pengrusakan mobil.
  2. Benda : pos polisi, mobil plat D milik warga, mobil dinas Kapolres Jakarta Timur, fasilitas stadion Gelora Bung Karno.
  3. Manusia : suporter Persib, suporter Sriwijaya FC, pendukung Persija (Jakmania), anggota Polri.
  4. Tempat : Stadion GBK, jalan protokol menuju GBK, pintu tol daerah Jakarta Timur, Pospol FX Mall Jalan Sudirman.
  5. Waktu : sebelum pertandingan, saat pertandingan berlangsung, dan sesudah pertandingan.
  6. Kegiatan : kegiatan antri suporter menuju ke dalam stadion GBK, kegiatan arus balik suporter setelah acara pertandingan selesai
  7. Modus Operandi : melakukan pelemparan terhadap objek benda atau orang, melakukan pengeroyokan terhadap korban, melakukan pengeroyokan dan pengrusakan terhadap mobil dan penumpang.

Adanya peristiwa ancaman faktual tersebut harus segera ditanggulangi sehingga kerusuhan tidak meluas dan membawa akibat yang lebih besar. Langkah kepolisian dapat dilakukan secara represif dengan melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka, langkah kuratif dengan menolong korban dan memberikan perlindungan dari aktivitas kejahatan, serta langkah rehabilitatif untuk mengembalikan situasi kamtibmas aman dan kondusif. Langkah penanggulangan tersebut dapat dilakukan dengan cara antara lain:

  1. Mengamankan beberapa orang yang terlibat kerusuhan dan melokalisir kejadian kerusuhan sehingga kerusuhan tidak melebar. Sesuai yang diberitakan di media lebih dari 1000 orang diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya karena terlibat kerusuhan.
  2. Melakukan langkah rehabilitatif yaitu dengan memperkuat penjagaan di lokasi yang sebelumnya terjadi kerusuhan sehingga situasi kamtibmas di tempat tersebut dapat kembali aman dan kondusif.
  3. Melakukan langkah kuratif yaitu menolong orang yang menjadi korban pelemparan batu dan mengamankannya di tempat yang aman dengan perlindungan petugas.
  4. Menangkap dan memproses secara hukum pelaku yang melakukan pengrusakan terhadap mobil ber plat D dan mobil Kapolres Jaktim.
  5. Menangkap pihak yang melakukan provokasi kepada masyarakat melalui media sosial dan melakukan pemrosesan pidana sehingga memberikan pembelajaran hukum bagi masyarakat lainnya.
  6. Melakukan penggalangan terhadap yang dituakan dalam kelompok-kelompok suporter untuk menenangkan teman-temannya agar tidak terlibat dalam kerusuhan/ bentrokan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun