Mohon tunggu...
Andarias Manting
Andarias Manting Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Pengolahan Bahan Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Call Number Book

9 Agustus 2021   08:00 Diperbarui: 9 Agustus 2021   08:16 2202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Call number book, sangat berperan dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Ini merupakan petunjuk supaya cepat menemukan kembali buku-buku di rak. Dan juga penyusunan kembali buku-buku di rak. Penataan di rak sangat dtentukan pada call number book.

Salah satu pekerjaan pustakawan dalam pengolahan bahan pustaka ada membuat nomor panggil buku, atau biasa dengan istilah call number book. Membuat call number book adalah berdasarkan aturan AACR2 (Anglo-American Cataloging Rules 2nd Edition). Itulah aturan yang diikuti pustakawan dalam pembuatan call number book. 

Dalam penerapannya menggunakan teknologi informasi dan komunikasi  yang dikenal dengan komputeriasi perpustakaan. Di era komputerisasi perpustakaan maka dirancang untuk pengkodean ditanamkan dalam aplikasi perpustakaan. Mesin pengkodean ini dikenal dengan MARC (Machine Readable Cataloging). 

Di Indonesia yaitu IndoMaRC (Indonesia Machine Readable Cataloging) Pada pengkodean beberapa yang digunakan untuk call number book, dalam IndoMARC. Untuk notasi klasifikasinya kode 099A, 10 huruf pertama entri utama kode 099B dan untuk huruf pertama dari judul buku kode 099C. 

Namun AACR2 dan MARC ini mulai ditinggalkan karena lahirnya RDA (Resource Description dan Access). RDA menjadi standar baru pengatalogan menggantikan peran AACR2. Tetapi di sini tidak akan dibahas secara detail tentang RDA. Fokus hanya pada call number book saja, sesuai judul tulisan ini. 

 Pedoman peraturan dalam AACR2, IndoMARC, dan RDA adalah merupakan standar baku yang harus diikuti dan ditaati pustakawan.  Karena itu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pengolahan bahan Pustaka harus dilakukan dengan memenuhi standar yang baku. 

Mengacu Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pada pasal 15 bahwa " Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d dilakukan dengan sistem yang baku".

Membuat call number book merupakan hasil pekerjaan terkait pengklasifikasian dan katalogisasi bahan pustaka.  Pustakawan yang sudah melakukan pengklasifikasian suatu bahan pustaka maka output-nya klas/notasi buku yang merupakan simbol angka yang terkait dalam subjek bahan pustaka. Dan akan tercantum dalam call number book  kode MARC 099A. 

Pustakawan yang sudah melakukan katalogisasi pada sebuah bahan pustaka maka output-nya, yang outputnya tercantum dalam call number book adalah 10 huruf pertama entri utama kode 099B, dan kode 099C huruf pertama dari judul.

Pekerjaan mengklasifikasi bahan pustaka adalah pekerjaan yang berdiri sendiri. Pedoman yang digunakan adalah buku DDC (Dewey Decimal Classification). DDC adalah hasil karya Melvil Dewey (1851 -1931). DDC adalah bagan klasifikasi sistem hirarki yang menganut prinsip desimal untuk membagi semua bidang ilmu pengetahuan. 

 Pustakawan melakukan analisis isi yang termuat dalam bahan pustaka. Analisis yang dilakukan pustakawan yang mendasari pustakawan menentukan subjek suatu bahan pustaka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun