Perbaikan tatanan demokrasi kita menuju ke arah yang lebih baik sangat kita harapkan. Sehingga evaluasi terhadap pelaksanaan dari gelaran Pemilu dan Pemilihan yang digelar sangat penting. Jika melihat draf RUU Pemilu yang sedang menjadi pembahasan di DPR, pada buku ketiga Pasal 182 tentang persyaratan pencalonan tidak terdapat hal yang membatasi sanak family dari kepala daerah incumbent untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Jika semua masyarakat teredukasi secara baik tentang pendidikan politik maka sebenarnya tidak ada yang perlu kita khawatirkan tentang calon yang berasal dari keluarga kepala daerah atau pejabat negara lainnya. Sebab yang menjadi penentu terpilih tidaknya calon tersebut adalah kembali kepada masyarakat atau wajib pilih. Masyarakat dengan pengetahuan politik yang dimilikinya tentu tidak akan bisa didikte atau diintervensi oleh kekuasaan untuk memilih calon tertentu. Pengawasan baik dari lembaga Bawaslu maupun dari masyarakat secara umum untuk menjamin bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa untuk memenangkan calon tertentu. Segala bentuk fasilitas yang melekat secara alamiah terhadap kepala daerah incumbent maupun pejabat negara lainnya tidak akan bisa mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan.
"Pemilihan kepala daerah adalah ajang dalam menentukan siapa yang layak memimpin masyarakat dalam periode selanjutnya. Maka menciptakan pemilihan yang "fair" bagi semua kontestan untuk memenangkan hati masyarakat agar terpilih adalah tugas kita semua."
Setiap calon diberi perlakuan yang sama dalam menggalang dukungan, sedangkan masyarakat diberikan haknya untuk menentukan siapa yang akan dipilihnya. Dengan demikian perbaikan kualitas demokrasi kita bukan hanya tanggung jawab penyelenggara sendiri, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama. Semoga kualitas demokrasi kita selanjutnya semakin baik. Ammiiin...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H