Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Diskusi Demokrasi di Tengah Pandemi

28 April 2020   03:50 Diperbarui: 28 April 2020   04:37 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Andang Masnur (Komisioner KPU Kab. Konawe) 

Wabah Virus Covid-19 yang melanda tanah air mengubah hampir seluruh kebiasaan masyarakat. Meskipun grafik yang ditujukkan oleh pemerintah jumlah penderita terus saja bertambah, tetapi ada yang melegakan bagi kita semua. Sebab jumlah orang meninggal dunia dengan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus tersebut lebih kecil. Per tanggal 25 April 2020 Jumlah penderita sebanyak 8.607, meninggal 720 sedangkan pasien sembuh menjadi 1.042. Ini menunjukkan pertanda baik dibandingkan dengan di minggu pertama hingga memasuki bulan kedua setelah Indonesia mengumumkan kasus pertamanya di awal Maret lalu.

Kebiasaan ngopi, berdiskusi atau sekedar nongkrong dan ngobrol oleh masyarakat kita di titik-titik kumpul telah ditinggalkan. Diskusi-diskusi virtual dengan memanfaatkan beberapa aplikasi melalui layanan internet menjadi salah satu alternatif. Begitu juga dengan diskusi yang bertema demokrasi atau Pemilihan di Indonesia. Para penyelenggara dan juga pegiat demokrasi bekerjasama mengisi ruang diskusi untuk membahas keberlangsungan demokrasi. Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang mengalami penundaan menjadi bahan diskusi yang menghiasi tajuk diskusi bagi para penyelenggara dan pegiat.

Memang keputusan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh DPR dalam hal ini Komisi 2 bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati poin yang menyita perhatian publik pemerhati demokrasi. Menyepakati pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020 ditengah merebaknya wabah covid yang belum dapat diprediksi kapan berakhir menjadi faktor pertama dan utama.
Angka penderita yang terus bertambah menjadikan kita terus bertanya-tanya sampai kapan wabah ini akan benar-benar berakhir. Jika merunut secara lengkap kebelakang dasar lahirnya putusan bersama menetapkan tanggal, bulan dan tahun dalam RDP tersebut adalah berawal dari usulan KPU. Sebagai lembaga penyelenggara teknis KPU mengusulkan 3 opsi penundaan Pilkada yang telah sempat dimulai tahapannya sejak akhir tahun 2019 yang lalu. Tanggal 9 Desember 2020, 21 Maret 2021 dan 23 September 2021 adalah opsi yang di usulkan. Adanya komitmen pemerintah melalui BNPB selaku bagian dari gugus tugas percepatan penanganan virus covid 19 yang menargetkan bulan Mei pandemi bisa berakhir menjadi alasan pemilihan opsi pertama dalam penundaan Pilkada.

Diskusi yang hadir seminggu terakhir sangat mencerahkan bagi kita sebagai pemerhati demokrasi. Bahwa selain mengedepankan isu keselamatan kemanusiaan adalah juga memikirkan kualitas pemilihan yang akan digelar. Kita tidak ingin penyelenggaraan Pemilu 2019 yang begitu rumit dan menyita energi berhasil kita catatkan sebagai keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilu menjadi berkurang.

Salah satu catatan keberhasilan Pemilu yang lalu adalah tingginya angka partisipasi masyarakat. Tentu dapat kita memprediksi jika pandemi ini belum benar-benar berakhir hingga Pilkada dilaksanakan tentu saja akan mengurangi partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilih. Kampanye atau pun juga penyampaian visi dan misi yang direncakan dilaksanakan secara virtual tentu tidak akan dapat menjangkau seluruh konstituen yang akan menentukan hak pilih.
Pengadaan logistik pemilihan juga tentu akan tersendat. Pengadaan logistik berupa surat suara, alat coblos, tinta dan formulir akan terkendala dengan tidak beroperasinya pabrik atau perusahaan akibat physcal distancing yang diberlakukan. Begitu juga dengan pendistribusiannya dimana akan memerlukan mobilitas antar daerah bahkan antar pulau yang beresiko menjadi penyebab penularan covid 19 ini. Kondisi keuangan negara dan daerah yang diporsir untuk membantu penanganan dan pencegahan dampak virus ini sangat menguras. Sehingga berdampak pada ketersediaan anggaran pelaksanaan Pilkada nantinya.

Singkatnya, saya berpendapat bahwa jika wabah virus ini masih terus menjangkiti masyarakat dengan jumlah yang besar sampai pada bulan agustus maka sebaiknya pemerintah kembali meninjau ulang hasil keputusan RDP dengan mempertimbangkan 2 opsi lainnya yang telah diusulkan oleh KPU. Sebagian diskusi para pegiat dan pengamat berpendapat bahwa Pilkada 2020 jika digelar pada Desember nantinya terlalu dipaksakan dengan sejumlah resiko yang akan dihadapi. Presiden juga dalam kesempatan kepada media meyakini bahwa dampak dari covid 19 bisa sampai pada akhir tahun ini.

Andang Masnur (dok. Pribadi)
Andang Masnur (dok. Pribadi)
Belum selesai diskusi soal pelaksanaan Pilkada 2020, perhatian saya teralihkan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru. Impilkasi dari putusan MK Nomor 55 tahun 2019 tertuang dalam beberapa pasal di dalamnya. Tentang bentuk Pemilu yang pada putusan MK memberikan beberapa opsi penyelenggaraan Pemilu kedepannya bisa kita lihat di Pasal 1 pada poin 2 dan 3. Intisari dari kedua poin tersebut terdapat pada bagian kedua pasal 4 tentang prinsip penyelenggaraan yang membedakan bentuk Pemilu kedepannya menjadi 2 yakni, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI dan DPD RI sedangkan Pemilu Lokal meliputi Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Pada rancangan tersebut juga memuat perahilan dan pelaksaaan Pemilu Nasional dan Lokal akan dilaksanakan di tahun yang berbeda. Pemilu Nasional akan dilaksanakan pada tahun 2024 sedangkan Pemilu Lokal akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022. Sebuah cerita baru dalam perjalanan pesta demokrasi kita yang mana selama ini yang terjadi adalah pembedaan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Eksekutif.

Pada bagian akhir disebutkan juga tentang ketentuan peralihan yang mana meliputi poin tentang pemilu lokal yang akan diselenggarakan pertama kali di tahun 2022 dan selanjutnya akan digelar 5 tahun sekali setelah 2026. Sedangkan pemilu nasional akan dilaksanakan tahun 2024 dan akan digelar 5 tahun sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun