Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Usul Evaluasi Tes CPNS 2020

27 Februari 2020   14:23 Diperbarui: 27 Februari 2020   14:38 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh Kemanpan-RB menyebutkan akan membuka kembali seleksi CPNS di tahun 2020 ini. Sebuah kabar yang menggembirakan bagi para pemburu NIP yang gagal Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) baru-baru ini.

Pada tahap seleksi awal tahun 2019 yang tes SKD nya baru di gelar akhir Januari dan Februari 2020 ini mempunyai beberapa perbedaan dengan seleksi sebelumnya. Diantaranya adalah metode perengkingan yang katanya ditiadakan sehingga apabila dalam satu formasi tersebut tidak ada yang lulus passing grade maka formasi tersebut dibiarkan kosong.

Hal kedua yang berbeda adalah passing grade yang diturunkan pada soal TKP dan TWK. Sebelumnya standar kelulusan di TKP ini adalah 143  tetapi tahun ini diturunkan menjadi 126. TWK yang sebelumnya 75 turun menjadi 65. Sedangkan TIU tetap dengan standar poin 80.

Dengan turunnya angka passing grade kebanyakan dari peserta mampu menaklukan soal dan dianggap lolos passing grade. Tetapi peluang untk mengikuti seleksi kemampuan bidang (SKB) masih menjadi tanya. Sebab yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya hanya 3 orang peraih angka tertinggi dari banyaknya formasi yang dibuka.

Misalnya untuk formasi guru bahasa inggris di sebuah sekolah menengah pertama, jika yang diterima 1 orang maka yang berhak lanjut tes SKB adalah 3 orang. Jika 2 orang yang dibutuhkan dalam formasi tersebut berarti yang seleksi ke SKB 6 orang.

Tetapi banyak juga yang mengeluhkan sistem perekrutan yang seperti ini. Sebab seseorang yang sudah memperoleh nilai tertinggi masih berpeluang disalip oleh peraih angka dibawahnya. Karena pengaruh dari tes SKD hanya 40% sedangkan seleksi SKB punya pengaruh 60%.

Saya berpendapat agar seleksi ini lebih fair dan lebih adil kepada mereka yang telah belajar menaklukkan soal, seleksi SKB sebaiknya ditiadakan. Sehingga siapa yang berhasil lolos passing grade dengan nilai tertinggi pada seleksi SKD dialah yang berhak mendapatkan formasi tersebut. Hal ini pernah dilakukan saat seleksi CPNS di tahun 2014. Mereka yang ikut seleksi tahun itu merasa lebih puas dengan sistem seperti itu.

Pertimbangan lain adalah dari segi penghematan anggaran dan waktu. Jika seleksi tunggal dilaksanakan hanya SKD tanpa SKB tentu konsekuensi anggaran juga lebih sedikit. Sebab panitia seleksi daerah atau panselda hanya mempersiapkan seleksi SKD dan langsung merengking nilai tertinggi lalu mengumumkannya. Tidak ada lagi pengeluaran anggaran yang dilakukan Pemda untuk membiayai seleksi SKB.

Jika melihat rundown seleksi CPNS 2019 terbilang sangat panjang. Sekitar enam bulan waktu dibutuhkan oleh panitia. Mulai dari pendaftaran online pada awal November 2019 sampai pada pengusulan NIP yang dijadwalkan pada bulan April 2020.

Melalui metode seleksi tunggal dengan hanya melaksanakan SKD saja maka tentu efisiensi anggaran dan waktu yang dibutuhkan akan lebih sedikit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun