Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Gairah dan Keterlibatan Perempuan dalam Panggung Penyelenggara Pemilu

20 Februari 2020   08:39 Diperbarui: 20 Februari 2020   23:56 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi keterlibatan perempuan. (sumber: KOMPAS/HANDINING)

Isu kesetaraan gender pada panggung demokrasi bukan lagi hal yang baru. Merujuk dari UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang secara khusus menyebutkan keterwakilan perempuan di lembaga publik. Sehingga, aturan tentang memperhatikan keterwakilan perempuan tidak hanya pada syarat pengajuan calon legislatif, tetapi juga pada lembaga penyelenggara Pemilihan atau Pemilu. 

Jika di runut secara hirarkis pada UU Nomor 7 tahun 2017 aturan ini didahului dari ketentuan yang termuat dalam Pasal 22 ayat (1) yang menyebutkan Presiden dalam membentuk tim seleksi KPU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 

Begitu bunyi aturan itu berjenjang sampai pada Pasal 10 ayat (7) yang memuat komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, memperhatian keterwakilan perempuan 30%. Selanjutnya pada Pasal 52 ayat (3) pun juga disebutkan hal yang sama untuk menentukan komposisi penyelenggara pada tingkatan kecamatan atau PPK.

Sisi lain dari efek regulasi tersebut adalah tentang partisipasi masyarakat. Bagaimana pun juga pemilih perempuan di negara ini begitu besar dan potensial.

Sehingga tentu keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu dapat menjadi pemantik dan pendongkrak partisipasi masyarakat secara keseluruhan se-Indonesia.

Jika melihat tahapan Pilkada 2020 yang sementara ini sedang berlangsung, baru-baru ini KPU Kabupaten/Kota se Indonesia telah tuntas melangsungkan proses rekruitmen PPK dan sementara membentuk PPS ditingkatan desa dan kelurahan. 

KPU Kabupaten/Kota mempedomani PKPU 3 tahun 2015 sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang pembentukan PPK dan PPS serta KPPS dalam Pilkada 2020. Pasal 21 ayat (2) pun juga menyebutkan memperhatikan keterwakilan perempuan dalam menentukan komposisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Lalu apakah regulasi yang berulang-ulang menyebut agar memperhatikan keterwakilan perempuan ini mampu mengakomodir keterwakilan mereka pada dunia penyelenggara? Atau tepatnya apakah setiap jenjang penyelenggara pemilu atau pemilihan di Indonesia telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%? 

Tentu jawabannya tidak. Jika melihat disebagian daerah ada kabupaten atau kota yang komisioner KPU-nya tidak ada keterwakilan perempuannya, begitu juga hasil rekruitmen PPK baru-baru ini. Ada 2 hal yang bisa saja menjadi penyebab "kosong"nya keterwakilan tersebut disuatu jenjang dan disuatu tempat.

Pertama adalah minat atau partisipasi. Faktor sosial budaya di kalangan masyarakat di wilayah tertentu turut mempengaruhi hal ini. Sebagian wilayah, kultur patriarki masih sangat kental. Pemisahan antara pekerjaan laki-laki dan perempuan, pekerjaan domestik dan pekerjaan publik. 

Pemahaman bahwa tidak semua pekerjaan dapat dilakukan juga oleh perempuan menjadi hal utama membendung partisipasi penyelenggara dari kaum hawa. Seperti yang dikatakan Candaraningrum (2014:14) yang menegaskan kecenderungan berfikir perempuan bahwa apabila mempunyai pekerjaan formil akan mengganggu tugas utamanya di rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun