Mohon tunggu...
Andalusita Wardani
Andalusita Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menyukai musik dan buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   14:57 Diperbarui: 24 Oktober 2023   15:08 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Andalusita Farida Kusuma Wardani

NIM: 212111055

Kelas: HES 5B

Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. dari kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan Kantor Urusan Agama sebagai liding sektornya.

Data Pernikahan dini Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Dari sudut padang yang berbeda pakar hukum Islam kontemporer melakukan terobosan hukum (exepressif verbis) terkait dengan legalitas perkawinan anak di bawah umur. Dampak pernikahan dini Pernikahan dini sangat rentan perceraia. Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah.

Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum sedangkan bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Sementara diungkapkan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Wonogiri, Ali Yatiman, Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga.

Di Kecamatan Jatipurno Wonogiri usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah, kualitas rendah, karena Pendidikan rendah diakibatkan karena pada usia produktif dalam belajar, justru anak tidak menikmati dunia belajar dan sekolah, bahkan sudah disibukkan dengan urusan keluarga, mengasuh anak, bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga dan menjadi orang tua untuk anaknya. Kemampuan belajar yang rendah menyebabkan anak tidak tumbuh secara optimal dan bisa menikmati dunia pendidikan secara wajar dan sesuai dengan pertumbuhan akan dan pendidikan rendah, pernikahan dini, usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, mentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.

Menurut analisa saya di Kabupaten Jatipurno Wonogiri perkawinan berdampak pada tingginya angka perceraian, tidak layak untuk dinikahi karena usia masih rendah, pendidikan rendah, kualitas buruk karena pendidikan buruk. Hal ini disebabkan karena pada usia produktif belajar, anak kurang begitu menikmati dunia belajar dan sekolah, bahkan  disibukkan dengan urusan keluarga, mengurus anak, menafkahi keluarga dan menjadi orang tua bagi anaknya. anak-anak.

 Akibat rendahnya kemampuan belajar, anak tidak tumbuh optimal dan menikmati dunia pendidikan secara wajar dan sesuai dengan pertumbuhannya serta rendahnya tingkat pendidikan, pada pernikahan dini, pada usia yang belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental. membangun rumah tangga, mentalitas mereka rendah sehingga sangat rentan terjadi perceraian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun