Nama: Andalusita Farida Kusuma Wardani
NIM: 212111055
Kelas: HES 5BÂ
UIN Raden Mas Said Surakarta
Hukum dianalisis didalam ranahnya sendiri dan berkaitan dengan struktur logika internal dari doktrin hukum. Analisis praktis hukum mendasarkan pada sebuah asumsi filosofis.Â
Dalam bab pertama pada buku ini menjabarkan beberapa asumsi sosiologis dasar yang terlibat di dalam konsepsi-konsepsi hukum semacam ini dan untuk mengemukakan beberapa permasalahan sosiologis penting yang dimunculkannya tetapi tidak bisa dijawabnya.Â
Dalam bab dua menjelaskan mengenai hukum modern dan negara modern. Dalam hal ini lebih difokuskan pada persoalan pertama dari aspek otonomi nyata hukum barat modern: yakni kapasitasnya, sebagai sebuah aparat teknik pemerintah, untuk berfungsi sebagai agen perubahan independent dalam masyarakat.Â
Dalam bab tiga menjelaskan cara-cara yang digunakan untuk menggambarkan masyarakat Barat modern secara teoritis sebagai entitas yang kohesif dan khususnya mengenai cara-cara yang digunakan untuk memandang hukum didalam teori ini sebagai mengekspresikan kohesi tersebut dan memainkan peran yang signifikan dalam menjaminnya.Â
Dalam bab empat lebih memfokuskan pada tiga kluster isu yang dimunculkan oleh sejumlah keterbatasan teori hukum fungsionalis sebagai sebuah mekanisme integratif. Yang akan menuntun ke pertimbangan mengenai berbagai aspek dan analisis pengaruh ideologis hukum serta hubungan antara hukum, ideologi dan kekuasaan didalam masyarakat Barat kontemporer.Â
Dalam bab lima lebih membahas mengenai cara yang digunakan dalam usaha untuk menemukan dan menginterpretasi berbagai macam motivasi dan sikap yang dibebankan keatas penerimaan warga negara terhadap hukum dan cara serta sampai sejauh mana hukum memainkan peranan dalam pengalaman mereka sehari-hari. Setelah itu bab selanjutnya mempertimbangkan beberapa aspek organisasi praktik hukum yang signifikan secara sosiologis.
Yang bertujuan untuk mempertimbangkan beberapa aspek analisis empiris dan teoritis dari praktik hukum yang membuatnya dapat mengembangkan, mengilustrasikan, ataupun mengkritisi secara konkret terhadap gagasan-gagasan sosiologis hukum.Â