c. Etika, Etiket dan Moral
1. Etika dapat juga disimpulkan sebagai suatu sikiap dan perilaku yang menunjukkan
kesediaan dan kesanggupan seorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan
norma kehidupan melalui tutur, sikap, dan perilaku yang baik serta bermanfaat yang
berlaku dalam suatu golongan, kelompok, dan Masyarakat serta pada instusi formal
maupun informal (Erawanto,2013)
2. Etiket adalah bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai aturan tata
krama, sopam santun, dan tata cara pergaulan dalam hubungan sesame manusia
dengan cara yang baik, patut, dan pantas sehingga dapat diterima dan menimbulkan
komunikasi, hubungan baik, dan saling memahami antara satu dengan yang lain.
3. Moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
B. RENCANA AKSI BELA NEGARA
Rencana aksi bela negara dapat disefinisikan sebagai senergi setiap warga negara guna
mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan
berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil
dan Makmur. Sebgian bentuk yuridis dalam modul pembelajaran agenda bela negara
yang tertuang dalam Impres No.7 Tahun 2018 mengamanatkan setiap K/L dan Oemda
untuk melaksanakan program-program Aksi Nasional Bela Negara yang aplikatif sesuai
dengan spesifikasi, tuga dan fungsinya masing-masing dan melibatkan seluruh komponen
bangs dan mencangkup seluruh segmentasi masyarakat :
1. Program Rencana Aksi Bela Negara
2. Penyusunan Rencana Aksi Bela Negara
C. KEGIATAN KESIAPSIAGRAAN BELA NEGARA
1. Peraturan Baris Beraris, yaitu suatu wujud latiahan fisik, diperlukan guna meanamkan
kebiasaan dalam tata cara hidup dalam rangka membina dan Kerjasama antar peserta
Latsar, salah satu dasar pembinaan disiplin adalah Latihan PBB. Jadi PBB bertujuan
untuk mewujudkan disiplin yang prima, agar dapat membentuk sikap, pembentukan
disiplin, membina kebersamaan dan kesetiakawanan dan lain sebagainya.
2. Keprotokolan, adalah pengaturan yang berisi norma-norma atau aturan-aturan atau
kebiasaan-kebiasaan mengenai tata cara agar suatu tujuan telah disepakati dapat
tercapai. Dengan cara lain protocol dapat diartikan sebagai tata cara untuk
menyelenggarakan suatu acara agar berjalan tertib, hikmat, rapi, lancar dan teratur
serta memperhatikan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional
maupun internasional.
3. Kewaspadaan Diri, kemampuan yang dikembangkan untuk mendukung sinergisme
penyelenggaraan pertahanan militer dan pertahanan nonmiliter secara optimal,
sehingga terwujud kepekaan, kesiagaan, dan atisipasi setiap warga dalam menghadapi
potensi ancaman.
4. Membangun Tim, pembekalan berupa pengetahuan dan internalisasi nilai-nilai
kesiapsiagaan melalui berbagai macam permainan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H