Mohon tunggu...
Muhammad Alfian Syah
Muhammad Alfian Syah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unhas...Orang yang paling prihatin dengan kondisi pemuda yang telah disabotase oleh liberalisme..Orang yang paling prihatin dengan kondisi bangsa yang telah disabotase oleh kekuasaan

Selanjutnya

Tutup

Money

Grand Design Bank Syariah

23 Mei 2010   03:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:02 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan bank syariah di Indonesia pada tahun 2009 bisa dibilang ‘Jalan di tempat'. Itu berarti tidak ada kemajuan dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari pangsa pasar perbankan syariah nasional masih saja berputar-putar di angka 2,40 % di saat negara lain telah melesat jauh diatas angka 10%, seperti halnya Malaysia, Timur Tengah, Eropa, Afrika Utara, dan Amerika, yang notabene mayoritas penduduk mereka adalah non-Islam.

Berdasarkan data Bank Indonesia tentang Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank bahwa kebijakan Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah sebaga upaya pencapain target market share perbankan syariah 5% dari perbankan nasional tahun 2008 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dari perkembangan perbankan syariah yang telah dihadapi, masih perlu adanya peningkatan dalam mengahadapi tantangan di tahun 2010 ini.

Lalu, sebenarnya hal apakah yang harus dilakukan agar bank syariah di negara kita bisa berkembang seperti negara lain. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja dibutuhkan langkah komprehensif dalam pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu penyusunan konsep yang sesuai dengan kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia, penguatan karakter yang sesuai nilai-nilai syariah, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan pelayanan, serta upaya modernisasi yang tetap berlandaskan tatanan syariah itu sendiri.

Berikut ini akan saya sajikan beberapa langkah inovatif yang harus dilakukakn dalam mengembangkan bank syariah di Indonesia. Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari the best effort dalam pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut.

Pertama adalah bagaimana bank syariah mampu menyusun konsep yang sesuai dengan kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia. Bank syariah harus mampu menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional harus mampu mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

Kedua, penguatan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank syariah harus tampil lain daripada yang lain. Sistem perbankan syariah harus beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.

Ketiga adalah pengembangan produk yang lebih beragam. Produk bank syariah harus menampilkan kekhasannya. Produk bank syariah tidak harus ikut-ikutan dengan produk-produk bank konvensional. Bank syariah harus mempunyai produk dan program spesial yang tidak bisa diikuti oleh bank lainnya. Produk berhadiah sebagai penghargaan kepada nasabah sudah tergolong cukup "basi". Bahkan mungkin, salah satu upaya positif untuk meningkatkan hubungan baik antara bank syariah dengan nasabah adalah dengan mengadakan program naik haji maupun umrah gratis. Hal ini sebagai salah satu wujud apresiasi bank syariah kepada nasabah.

Keempat adalah peningkatan pelayanan. Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja. Dengan kata lain, untuk mencapai target ini, bank syariah harus didukung oleh SDM yang memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang tentu saja memiliki visi dan misi yang sejalan dengan bank syariah.

Kelima adalah upaya modernisasi yang tetap berlandaskan tatanan syariah itu sendiri. Pada akhirnya, bankan syariah yang kita harapkan adalah bankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah bank yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, senantiasa up date terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara ini, maka upaya pengembangan bank syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri ini.

Melalui program inilah, kita semua mengharapkan bank syariah tidak hanya menjadi pelengkap bank-bank konvensional yang terlebih dahulu hadir. Akan tetapi, lebih daripada itu, kita semua mengharapkan bank syariah mampu mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian perekonomian nasional. Tentu saja, kita sangat menantikan gebrakan terbaru dari bank syariah dalam menjawab tantangan global perekonomian. Maju terus bank syariah!

Anchalvian.blogspot.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun