Mohon tunggu...
Anbar zahra mardhiya
Anbar zahra mardhiya Mohon Tunggu... Lainnya - bersungguhlah

bekerja keraslah!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Guru terhadap Negara dan Konstitusi

12 Januari 2021   15:16 Diperbarui: 12 Januari 2021   16:10 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif. 

Hubungan Negara dan Warna negara Juga Harus diperkenalkan sejak Dini oleh Masing masing pendidikan terutama Guru dan orang tua. Karena Pada dasarnya Usia Dini adalah usia emas yang mudah sekali menyerap dan mencerna tentang apa yang mereka dengar dan lihat. Untuk itu pada usia tersebut, anak anak Perlu diperkenalkan bahwa dirinya adalah warga negara. Dan setiap warga negara memiliki hubungan dengan negara yang biasa disebut dengan Hak dan kewajiban. 

Namun, pengenalan yang diberikan bukan lah seperti apa yang diterapkan pada Pendidikan Lanjut seperti sekolah dasar dan Menengah Atas. Dalam pendidikan Anak Usia Dini yang perlu dilakukan adalah Memperkenalkan. Karena pada usia ini Seorang Anak tidak dapat mengaplikasikannya tanpa seorang pembimbing. 

Seorang guru dapat memperkenalkan Hubungan negara dan warna negara dengan cara Bermain dan mengajak nya berbuat sesuatu yang bernilai suatu tanggung Jawab.

Seperti Memberitahukan bahwa negara telah memberikan pendidikan berupa sekolah sebagai Hak kita sebagai Warna negara agar menjadi warga yang berpendidikan. Untuk itu Anak anak sebagai warga Negara wajib belajar dengan giat.

Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya HAM. Ketentuan mengenai HAM ini merupakan langkah maju dari bangsa indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai HAM tertuang pada pasal 28 A sampai UUD 1945. 

Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Selanjutnya hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusonal. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagai mana yang ada pada UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada pihak-pihak lain yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusional.

Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun