Sebelum kita mengetahui apa alasan Legal Pluralism masih berkembang dalam masyarakat serta kritik apa saja yang melibatkan dalam perkembangan hukum di Indonesia alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa legal pluralisme dan progressive law itu sendiri?
Legal pluralisme merupakan suatu aturan hukum yang lebih dari satu yang berkembang di dalam masyarakat. Lahirnya pluralisme yang disebabkan karena adanya faktor historis bangsa Indonesia sendiri yang mempunyai beragam suku, budaya, agama dan ras
Sedangkan Progressive law merupakan suatu hukum yang muncul di kalangan masyarakat dilatarbelakangi dari keprihatinan terhadap keterpurukan hukum serta ketidakpuasan publik mengenai kuasa hukum dan pengadilan
Dikarenakan Indonesia terdiri berbagai suku, budaya, agama dan ras, konsep pluralisme hukum bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya.
Dengan adanya sentralisme hukum maka hukum dipusatkan pada satu hukum yakni hukum negara. Sedangkan pluralisme hukum memaksa terdapat beberapa sistem hukum yang berjalan bersama. Maka dalam realisasinya, pluralisme hukum tidak dapat berjalan dengan sempurna karena adanya dari hukum negara.
Pentingnya mengkonseptualisasi pluralisme hukum tidak dimaksudkan untuk membuat sistem hukum baru, melainkan sebuah paradigma berpikir menekankan pada aspek pengakuan atas keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat, dalam kondisi tertentu terkadang belum terakomodir dengan baik oleh sistem hukum negara yang bersifat sentralistik.
Keberadaan Legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia sangat diakui karena trisogi yang dibawakan pluralisme hukum yakni hukum alam, hukum positif, dan hukum sosial diterapkan melalui beberapa produk hukum di Indonesia. Contoh independensi Provinsi Aceh, otonomi daerah DIY dengan sistem monarchi yang diakui, bahkan ada peraturan daerah yang mengatur
Hukum progresif merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung
kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa
keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia cenderung lebih dipuas ataupun lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis di perundang-undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H