Mohon tunggu...
Anava Salsa Nur
Anava Salsa Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Memiliki hobi menonton film, dan suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Apa dengan Modal Ventura Syariah?

30 Mei 2024   21:35 Diperbarui: 30 Mei 2024   22:30 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OJK telah melakukan pembekuan kegiatan PT Permodalan BMT Ventura Syariah dengan Nomor Surat Pembekuan Kegaitan Usaha S-35/PL.1/2023 pada Oktober 2023 lalu. Alasannya dilakukannya pembekuan dikarenakan perusahaan tersebut tidak mampu merealisasikan recana pemenuhan guna memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat yang ditetapkan oleh OJK. Akibatnya PT Permodalan MBT Ventura Syariah tidak dapat melakukan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan atas enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ekuitas minimum.

Pembekuan yang dilakukan oleh OJK memberikan dampak kepada lembaga keuangan syariah karena penuruna kepercayaan masyarakat secara umum. Selain itu penutupan ini juga merugikan para pemegang saham dan nasabah PT Permodalan BMT Ventura Syariah. Selain itu stabilitas industry keuangan syariah juga terganggu,

Penutupan perusahaan modal ventura syariah mungkin disebabkan pengelolaan risiko yang kurang transparansi dimana transparansi tersebut berguna untuk mengetahui cara perusahaan mengidentifikasi, mengelola, serta mengevaluasi risiko yang terjadi. Penerapan prinsip-prinsip syariah juga dapat dipantau dari transparansi pengelolaan risiko. Kurangnya transparansi pada pengelolaan invetasi juga bisa menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat kepada perusahaan modal ventura syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun