Mohon tunggu...
Ana Uswatun Khasanah
Ana Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Perkenalkan nama saya Ana Uswatun Khasanah, teman teman dan keluarga kerap memanggil saya Ana. Saya mempunyai hobi dan ketertarikan dalam membaca dan menulis cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fintech dalam Pandangan Ekonomi Islam

24 November 2024   10:20 Diperbarui: 24 November 2024   10:38 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fintech Syariah (Sumber: Heylaw.id)

Perkembangan teknologi yang canggih pada masa sekarang ini tentu memudahkan dan membuka banyak sekali peluang setiap manusia untuk membuka suatu kesempatan dan usaha baru, dari zaman ke zaman teknologi akan terus mengalami perkembangan yang lebih signifikan dan mumpuni untuk mampu membawa perubahan pada kehidupan manusia. Salah satu bentuk dari perkembangan teknologi pada saat ini yaitu dengan lahirnya Financial Technology (FinTech). FinTech diciptakan sebagai Solusi alternatif sebagai pemenuhan kebutuhan Masyarakat akan layanan jasa keuangan (Kusuma & Asmoro, 2021).

Menurut National Digital Research Center (NDRC), Fintech merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah inovasi pada bidang keuangan pada bidang jasa keuangan yang menggabungkan teknologi modern dengan sektor keuangan modern. Sedangkan sistem keuangan islam bersumber dari Al-Quran dan Sunnah serta penafsiran dari para ulama, sistem keuangan islam merupakan system yang dapat membantu antara pihak yang sedang membutuhkan dana dengan pihak yang sedang memiliki dana yang lebih melalui barang atau jasa (Hamin, Aziz, 2022).

Penerapan  Fintech dalam islam dan ekonomi islam harus memperhatikan berbagai hal dan harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yaitu bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi). Platform seperti peer-to-peer (P2P) lending syariah atau e-wallet berbasis halal adalah contoh bagaimana fintech dapat mendukung sistem keuangan yang lebih adil dan inklusif (Murdiah, A., & Bowo, 2020). Fintech syariah berdasar hukum yang berfungsi sebagai pengendali setiap aktivitas manusia, salah satu dasar hukum Islam yang memberikan alas an yang berkaitan dengan masalah yang berdasarkan di atas merupakan larangan riba dan pembenaran jual beli yang adil (Murdiah, A., & Bowo, 2020). Namun, Fintech syariah di Indonesia masih banyak menghadapi tantangan, seperti kurangnya literasi keuangan islam dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung. Regulasi dari OJK dan DSN-MUI harus lebih diperhatikan dan diperkuat untuk memastikan Fintech syariah tetap dengan dasar dan kaidah islam.

Referensi:

Hamin, Aziz, A. (2022). Fintech Dalam Keuangan Islam. In Publika Indonesia Utama (Issue September).

Kusuma, H., & Asmoro, W. K. (2021). Perkembangan Financial Technologi (Fintech) Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. ISTITHMAR: Jurnal Pengembangan Ekonomi Islam, 4(2), 141--163. https://doi.org/10.30762/itr.v4i2.3044

Murdiah, A., & Bowo, P. A. (2020). Analisis Kausalitas antara Investasi, Pendapatan Nasional, dan Jumlah Uang Beredar. Efficient: Indonesian Journal of Development Economics. Jurnal Asy-Syukriyyah, 23(1), 14--21.

Penulis:

Ana Uswatun Khasanah -- Prodi Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun