FinTech). FinTech diciptakan sebagai Solusi alternatif sebagai pemenuhan kebutuhan Masyarakat akan layanan jasa keuangan (Kusuma & Asmoro, 2021).
Perkembangan teknologi yang canggih pada masa sekarang ini tentu memudahkan dan membuka banyak sekali peluang setiap manusia untuk membuka suatu kesempatan dan usaha baru, dari zaman ke zaman teknologi akan terus mengalami perkembangan yang lebih signifikan dan mumpuni untuk mampu membawa perubahan pada kehidupan manusia. Salah satu bentuk dari perkembangan teknologi pada saat ini yaitu dengan lahirnya Financial Technology (Menurut National Digital Research Center (NDRC), Fintech merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah inovasi pada bidang keuangan pada bidang jasa keuangan yang menggabungkan teknologi modern dengan sektor keuangan modern. Sedangkan sistem keuangan islam bersumber dari Al-Quran dan Sunnah serta penafsiran dari para ulama, sistem keuangan islam merupakan system yang dapat membantu antara pihak yang sedang membutuhkan dana dengan pihak yang sedang memiliki dana yang lebih melalui barang atau jasa (Hamin, Aziz, 2022).
Penerapan  Fintech dalam islam dan ekonomi islam harus memperhatikan berbagai hal dan harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yaitu bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi). Platform seperti peer-to-peer (P2P) lending syariah atau e-wallet berbasis halal adalah contoh bagaimana fintech dapat mendukung sistem keuangan yang lebih adil dan inklusif (Murdiah, A., & Bowo, 2020). Fintech syariah berdasar hukum yang berfungsi sebagai pengendali setiap aktivitas manusia, salah satu dasar hukum Islam yang memberikan alas an yang berkaitan dengan masalah yang berdasarkan di atas merupakan larangan riba dan pembenaran jual beli yang adil (Murdiah, A., & Bowo, 2020). Namun, Fintech syariah di Indonesia masih banyak menghadapi tantangan, seperti kurangnya literasi keuangan islam dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung. Regulasi dari OJK dan DSN-MUI harus lebih diperhatikan dan diperkuat untuk memastikan Fintech syariah tetap dengan dasar dan kaidah islam.
Referensi:
Hamin, Aziz, A. (2022). Fintech Dalam Keuangan Islam. In Publika Indonesia Utama (Issue September).
Kusuma, H., & Asmoro, W. K. (2021). Perkembangan Financial Technologi (Fintech) Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. ISTITHMAR: Jurnal Pengembangan Ekonomi Islam, 4(2), 141--163. https://doi.org/10.30762/itr.v4i2.3044
Murdiah, A., & Bowo, P. A. (2020). Analisis Kausalitas antara Investasi, Pendapatan Nasional, dan Jumlah Uang Beredar. Efficient: Indonesian Journal of Development Economics. Jurnal Asy-Syukriyyah, 23(1), 14--21.
Penulis:
Ana Uswatun Khasanah -- Prodi Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H