Mohon tunggu...
Anatsa RahmaFadilah
Anatsa RahmaFadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

shoping

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Indonesia: Antara Komitmen dan Realita

18 November 2024   18:20 Diperbarui: 18 November 2024   18:32 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial. Sebagai anggota komunitas internasional, Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Komitmen ini tercermin dalam berbagai kebijakan, ratifikasi perjanjian internasional, dan upaya  memasukkan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam konstitusi. Namun, terlepas dari upaya tersebut, realitas perlindungan hak asasi manusia di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, antara lain pelanggaran hak asasi manusia, kesenjangan, dan kurangnya akuntabilitas. Sejak reformasi tahun 1998, hak asasi manusia telah menjadi salah satu isu utama dalam agenda pembangunan demokrasi di Indonesia. Amandemen UUD 1945 selanjutnya telah memperkuat landasan hukum  penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya melalui Pasal 28A hingga  28J yang  mengatur hak-hak dasar warga negara. Selain itu, pemerintah Indonesia telah menaati berbagai perjanjian internasional, antara lain Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), dan Konvensi Hak Anak (CRC). dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Di tingkat nasional, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan tonggak penting dalam pemantauan dan pemajuan hak asasi manusia. Komnas HAM merupakan badan independen yang melakukan investigasi pelanggaran HAM dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Meskipun terdapat dasar hukum yang kuat, pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam berbagai dimensi, antara lain kekerasan terhadap masyarakat adat, kesenjangan gender, dan konflik agraria. Salah satu permasalahan terbesar adalah sengketa pertanahan, yang seringkali melibatkan masyarakat adat dan petani yang kehilangan akses terhadap tanah akibat proyek pembangunan skala besar seperti perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur. Dalam beberapa kasus, penggusuran  paksa terjadi tanpa konsultasi  atau kompensasi yang layak. Misalnya, konflik antara Papua dan Kalimantan seringkali mencerminkan ketidakadilan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak mereka atas tanah leluhurnya. Sayangnya, pemerintah sering kali berpihak pada perusahaan besar, sehingga menciptakan kesenjangan struktural dan memperburuk pelanggaran hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi juga merupakan isu utama. Meskipun hak ini telah diabadikan dalam konstitusi, banyak kasus menunjukkan adanya upaya untuk membatasi hak ini. Aktivis, jurnalis, dan selebriti sering kali diancam, diintimidasi, dan bahkan dikriminalisasi karena mengkritik pemerintah. Misalnya, ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap digunakan untuk membungkam kritik di media sosial. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa ruang lingkup kebebasan berekspresi di Indonesia masih terbatas. Selain itu, pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa 1965-1966, tragedi Talansari, dan kerusuhan Mei 1998, masih menjadi persoalan besar. Meskipun  mekanisme seperti pengadilan hak asasi manusia ad hoc telah dibentuk, para korban seringkali tidak mendapatkan keadilan. Hambatan hukum, politik dan sosial seringkali mempersulit korban dan keluarganya untuk menerima pengakuan dan reparasi. Pembelaan hak asasi manusia di Indonesia menghadapi banyak kendala sistemik. Kurangnya akuntabilitas seringkali menjadi alasan utama mengapa banyak pelanggaran HAM tidak ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga penegak hukum dan pemerintah. Kelemahan dalam akuntabilitas ini seringkali disebabkan oleh  kepentingan politik atau ekonomi dari aktor-aktor berkuasa. Selain itu, budaya impunitas berarti bahwa banyak pelanggar hak asasi manusia tidak diadili atau dihukum sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sementara itu, pendidikan hak asasi manusia masih minim. Akibat kurangnya pendidikan hak asasi manusia di sekolah dan ruang publik, banyak masyarakat yang tidak memahami hak-hak dasar mereka.

Terlepas dari tantangan yang ada, beberapa langkah dapat diambil untuk meningkatkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat organisasi hak asasi manusia seperti Komnas HAM, baik dari segi pendanaan, kewenangan, dan perlindungan  independensinya. Reformasi sistem hukum juga perlu dilakukan agar seluruh pelanggaran HAM dapat ditindak secara adil, misalnya dengan menghapus ketentuan-ketentuan yang bermasalah seperti  UU ITE dan menegakkan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM. Pendidikan hak asasi manusia harus menjadi bagian integral dari kurikulum  nasional, disertai dengan kampanye publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia. Pemerintah juga harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan  pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk memberikan keadilan dan reparasi bagi korban dan keluarganya. Selain itu, kerja sama antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil penting untuk memantau dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia dan memperkuat advokasi di tingkat nasional dan lokal. Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia, baik melalui kebijakan dalam negeri maupun ratifikasi perjanjian internasional. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih menjadi tantangan yang serius. Mewujudkan visi negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan memerlukan langkah-langkah konkrit, antara lain reformasi kelembagaan, kesadaran masyarakat, dan keberanian politik untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Melalui upaya bersama ini, Indonesia dapat semakin mendekati cita-cita  bangsa yang bermartabat dan berkeadilan. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan landasan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun Indonesia telah berupaya keras untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia melalui berbagai kebijakan, ratifikasi perjanjian internasional, dan pembentukan lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, namun kenyataan menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi tantangan besar. Sengketa agraria, pembatasan kebebasan berekspresi, dan pelanggaran HAM berat di masa lalu merupakan contoh nyata kesenjangan antara komitmen dan implementasi. Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia menghadapi banyak kendala, antara lain: Kurangnya akuntabilitas, budaya impunitas, dan kurangnya pendidikan hak asasi manusia. Situasi ini menciptakan kesenjangan besar antara harapan dan kenyataan. Namun, untuk memperbaiki situasi, berbagai langkah dapat diambil, termasuk memperkuat institusi hak asasi manusia, mereformasi sistem hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendidikan, dan menangani pelanggaran  berat hak asasi manusia di masa lalu secara adil dan transparan. Dengan keberanian politik, kerja sama lintas sektor, dan upaya yang konsisten, Indonesia mempunyai peluang besar untuk membangun masyarakat yang lebih berkeadilan dan berkeadilan. Langkah-langkah ini tidak hanya akan memperkuat demokrasi tetapi juga memastikan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Hanya melalui upaya kolektif dan berkelanjutan kita dapat benar-benar mewujudkan impian kita menjadi bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun