Mohon tunggu...
Anatsa RahmaFadilah
Anatsa RahmaFadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

shoping

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

29 Oktober 2024   00:10 Diperbarui: 29 Oktober 2024   00:10 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengaturan tentang lembaga Ombudsman di dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 nampak masih sangat sumir. Banyak hal yang tidak diatur secara terperinci dan tegas. Sebagai contoh menyangkut obyek pengawasan, dalam Keppres Nomor 44 Tahun 2000 hanya menyebutkan kewenangan Ombudsman untuk melakukan klarifikasi atau monitoring terhadap aparatur pemerintah serta lembaga peradilan berdasarkan laporan serta informasi mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan umum, tingkah laku, serta perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya. Disini tidak jelas apa bentuk-bentuk penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan umum dan apa kategori perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya. Hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 37 Tahun 2008. Di dalam UU No 37 Tahun 2008 apa yang menjadi objek pengawasan Lembaga Ombudsman sangat dipertegas dan secara terperinci disebutkan yakni berupa: perbuatan melawan hukum, melampaui batas wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan disebut dengan Maladminstrasi.

 Melakukan pemenuhan pelayanan publik yang maksimal terhadap masyarakat dalam segala bidang terutama pada bidang hukum, serta lembaga dan pranata Ombudsman yang independent dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, timbulnya pemerintah yang otoriter, dan peradilan yang kurang memuaskan karena banyak diintervensi oleh pemerintahan yang absolut, serta diharapkan dengan adanya lembaga yang independen tersebut pemerintah akan berjalan atas dasar kedaulatan rakyat guna menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, efisien, demokratis, serta peradilan yang benar-benar bersih, efisien, adil dan tidak berpihak serta dapat membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan untuk dilaksanakan dan/atau ditindak lanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. 

Berdasarkan uraian hal tersebut di atas penulis akan mengkaji dan menuangkan tulisan skripsi ini dengan judul : peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ombudsman adalah salah satu lembaga pengawasan di Indonesia. Persoalannya adalah adakah perbedaan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Ombudsman dengan lembagalembaga pengawasan lainnya? Apabila dikaji dengan seksama peraturan-peraturan yang mengatur tentang lembaga-lembaga pengawasan yang ada, nampaknya kedudukan dan fungsi lembaga Ombudsman sebagai lembaga pengawasan tidaklah sama dengan lembaga-lembaga pengawasan yang lain, baik yang bersifat eksternal seperti Pengadilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun yang bersifat internal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Inspektorat Jendral (IRJEN) pada tiap-tiap departemen atau LPND, Inspektorat Daerah di tiap-tiap Provinsi, Kabupaten/Kota. Perbedaan Ombudsman dengan lembagalembaga pengawasan tersebut adalah sebagai berikut. Perbedaannya dengan Pengadilan terletak pada keputusannya. 

Putusan pengadilan atau yang disebut Vonis memiliki beberapa upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali, sedangkan keputusan Ombudsman RI yang disebut Rekomendasi tidak memiliki upaya hukum tersebut melainkan bersifat final dan mengikat (legal binding). Hal ini merupakan perbedaan ORI dengan Ombudsman pada umumnya yang hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat (non legal binding), tidak dapat dipaksakan untuk dieksekusi. Perbedaannya dengan Inspektorat Departemen atau Inspektorat LPND keputusannya yang bersifat administratif dan mengikat hanya terhadap pejabat dalam lingkungan instansi yang bersangkutan karena ruang lingkup tugasnya terbatas pada Departemen/LPND yang bersangkutan semata. Sedangkan Ombudsman bersifat eksternal dan melingkupi semua institusi penyelenggara negara dan pemerintahan, bahkan individu dan swasta. Perbedaannya dengan BPK dan BPKP, kedua institusi ini hanya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan anggaran belanja negara dan daerah semata. Sedangkan Ombudsman RI mengawasi perilaku aparat administrasi terutama yang terkait dengan pelayanan publik Dibandingkan Lembaga pengawasan yang lain, Ombudsman memiliki kelebihan-kelebihan, diantaranya: a. Pemohon tidak dikenakan biaya apapun (bebas biaya); b. Tidak membutuhkan prosedur yang berbelit-belit dalam arti melalui suatu hukum acara tertentu atau melalui tahap-tahap tertentu seperti di lembaga peradilan; c. Laporan dapat dilakukan melalui lisan maupun tulisan dan dapat menggunakan sarana komunikasi jarak jauh; d. Tidak perlu menggunakan pengacara; e. Pemeriksaan dapat dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor Ombudsman; f. Bersifat aktif, tidak harus menunggu laporan akan tetapi cukup adanya berita di media massa, maka Ombudsman sudah bisa mencari kebenaran atas telah terjadinya maladministrasi; g. Kerahasiaan pelapor dijamin dan tidak perlu terjadi replik dan duplik. Karakteristik Ombudsman yang demikian itu, justru menurut pendapat saya akan menjadi kekuatan modal lembaga ini serta peluang untuk mendapat simpati dari pelapor maupun terlapor. Tetapi memang akan sangat tergantung pula kepada kualitas para Ombudsman dan komitmen lembaga Ombudsman itu sendiri dalam menjalankan misinya serta tergantung juga pada supporting dana untuk mendukung kegiatan-kegiatan Ombudsman. Negara Indonesia yang merupakan salah satu negara demokratis hampir sama seperti negara demokrasi lainnya di dunia, yakni menganut sistem trias politica. Sistem trias politica ini membagi kekuasaan ke dalam legislatif, yudikatif dan eksekutif. Ombudsman tidak mempunyai yurisdiksi terhadap cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif, namun mempunyai wewenang untuk melakukan investigasi atas keluhan masyarakat terhadap lembaga eksekutif. Secara umum lembaga Ombudsman berhubungan dengan keluhan masyarakat akan adanya malpraktik yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemerintahan untuk melakukan penyelidikan secara obyektif terhadap keluhan-keluhan masyarakat mengenai administrasi pemerintahan. Sering kali Ombudsman juga mempunyai kewenangan untuk berinisiatif melakukan penyelidikan walaupun tanpa adanya pengaduan. Hal yang terpenting dari keberadaan lembaga Ombudsman adalah independen dari administrasi pemerintah dan tidak memihak pihak manapun serta bertindak adil dan merata. Ombudsman dalam melaksanakan segala kebijakannya senantiasa tidak terlibat dalam pembuatan kebijakan (policy making) layaknya lembaga pemerintahan. Ombudsman hanya mengawasi kegiatan termasuk kebijakan penguasa publik. Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Ombudsman juga dapat bekerjasama dengan lembaga berwenang lainnya, seperti : Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ombudsman nasional adalah lembaga pengawasan yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya oleh penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah. Berdasarkan ketentuan inilah, maka kewenangan Ombudsman nasional lebih difokuskan kepada masalah pelayanan kepada masyarakat. Dalam bidang peradilan, kewenangan Ombudsman dibatasi sepanjang yang terkait dengan bidang administrasi pelayanan, bukan kepada materi putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip yang dianut oleh lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, yaitu: bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Administrasi pelayanan dalam bidang peradilan antara lain meliputi kapan para pencari keadilan mengetahui perkaranya dapat diperiksa, kecepatan penanganan dan pemeriksaan perkara, biaya perkara yang pasti, penanganan perkara yang tidak berlarut-larut. Apabila seseorang tidak puas dengan keputusan pengadilan, maka pihak korban tidak dapat mengadukan masalahnya ke Ombudsman, tetapi sudah tersedia upaya hukum lainnya, yaitu : banding, kasasi dan peninjauan kembali. Semua Ombudsman di dunia mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap keluhankeluhan yang berasal dari perorangan. Selain itu kebanyakan Ombudsman juga hanya berwenang untuk membuat rekomendasi jika ditemukan penyimpangan-penyimpangan dan tidak bias mengambil keputusan yang mengikat secara hukum. Namun, ada juga beberapa Ombudsman yang diberikan kewenangan lebih besar, yakni kewenangan untuk mengambil keputusan, menuntut dan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan untuk diputuskan. Ombudsman Indonesia tidak berwenang untuk membuat atau mengubah undang-undang, meskipun Ombudsman mempunyai wewenang untuk merekomendasikan amandemen undang-undang terhadap badan legislative. Kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lebih sering digunakan untuk penyelesaian laporan masyarakat, sedangkan yang tercantum dalam ayat (2) merupakan kewenangan yang berkaitan dengan praktek pengawasan yang dilakukan dalam wujud kegiatan pemeriksaan inisiatif (own motion investigation) terhadap peraturan perundangundangan dan implementasinya dalam bentuk pelaksanaan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun