Mohon tunggu...
Anastasya Rosinita Sihombing
Anastasya Rosinita Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wanita rendah hati

Pernah menjadi seorang Dusan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang "Ke-Eksistensian Organisasi Kemasyarakatan Berdasarkan Kaca Mata Masyarakat"

28 Juni 2021   00:37 Diperbarui: 28 Juni 2021   00:51 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Organisasi Kemasyarakatan semakin dewasa ini, semakin berkembang dan bertambah banyak jumlahnya. Seperti yang telah termaktub dalam UU No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diaktakan bahwa tujuan daripada dibentuknya Organisasi Kemasyarakatan tersebut ialah untuk penyampaian aspirasi masyarakat serta turut membantu dalam mencapai cita-cita negara. 

Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan terhadap 40 (empatpuluh) Masyarakat umum, sebanyak 83, 7% (delapanpuluh tiga koma tujuh persen) telah mengetahui mengenai Ke-Eksistensian Organisasi Kemasyarakatan, dan bahkan sebanyak 56% (limapuluh enam persen) masyarakat mengakui bahwa kehadiran Organisasi Kemasyarakatan membawa dampak yang positif untuk mereka. 

Namun angka tersebut juga tidak terlalu jauh dengan pendapat masyarakat yang mengatakan bahwa kehadiran Organisasi Kemasyarakatan hanyalah membawa dampak negatif yakni sebanyak  44% (empatpuluh empat persen) berdasarkan hasil survei yang dilakukan. 

Tidak bisa menyalahkan pihak Organisasi Kemasyarakatannya dan tidak dapat juga disalahkan pandangan kaca mata masyarakat yang negatif terhadap kehadiran Organisasi Kemasyarakatan tersebut. Berdasarkan hal ini lah, sebagai Mahasiswa/i melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat terkait Keeksistensian Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Pandangan Kaca Masyarakat dengan harapan dapat membuka luas pandangan kaca mata masyarakat terhadap kehadiran suatu Organisasi Kemasyarakatan, serta menjadikan hal ini sebagai bahan evalusasi oleh pihak Organisasi Kemasyarakatan; Agar dapat menyesuaikan atau meningkatkan mobilitas serta esensi mereka sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Bilamana Organisasi Kemasyarakatan menjalankan amanah undang-undang yang telah menaunginya, maka alhasil pasti akan memberikan impact positif dari masyarakat. Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang pada hakikatnya adalah bersifat sukarela, sudah seharusnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat tidak boleh pandang bulu. Dan demikian juga dengan masyarakat, sudah seharusnya merubah labeling negatif terhadap Organisasi Kemasyarakatan. Karena tidak semua Organisasi Kemasyarakatan sama dalam menjalankan visi dan misinya. 

Perdamaian telah banyak dilakukan oleh beberapa Organisasi Kemasyarakatan, salah satunya adalah Organisasi Kemasayarakatan yang berbentuk Perkumpulan serta telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bernama Organisasi Kemasyarakan Pemuda Batak Bersatu (PBB); Dimana berdasarkan historisnya, dikatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan ini telah berhasil membantu negara dalam hal mencapai perdamaian terkait pertikaian yang terjadi di masyarakat,seperti halnya Kasus Gereja yang ada di Bekasi. PBB ini turut membantu untuk penyelesaian kasus tersebut. Dan dapat kita lihat bersama hasilnya baik karena dilalui dengan tujuan berdamai dan proses perundingan. 

Oleh Karena itu Ke-Eksistensian Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Kaca Mata Masyarakat pada umumnya telah baik, sehingga alangkah indahnya bilamana semua Organisasi Kemasyarakatan melakukan kegiatan yang sesuai dengan undang-undang serta alangkah baiknya bila masyarakat juga menyambut dengan baik atas kehadiran Organisasi Kemasyarakatan yang ada di tengah-tengah kita. 

Untuk Video Lengkap PKM tersebut dapat dilihat pada Video dibawah ini : 
Terima Kasih, God bless :)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun