Mohon tunggu...
ANASTASYA RASITA BR PA
ANASTASYA RASITA BR PA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Law Student at Sriwijaya University, active as an academic and non academic student. Joining BEM FH UNSRI and ALSA LC UNSRI as a new member.

Minat dalam banyak hal seperti fotografi, jurnalistik, sastra, dan lain - lain. Memiliki hobi yang beragam seperti menulis, menonton film dan drama, travelling, etc.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KRONOLOGI KASUS PENEMBAKAN BRIGADIR JOSHUA

15 Februari 2023   16:51 Diperbarui: 15 Februari 2023   16:56 5362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Kasus pembunuhan Brigadir J  yang menjerat Ferdy Sambo terungkap pada awal Juli 2022. Brigadir J merupakan satu diantara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja padanya sejak 2019. Saat pembunuhan Brigadir J terungkap ada sejumlah narasi yang berkembang, satu diantaranya soal peristiwa tembak-menembak pada 8 Juli 2022. Brigadir J diantara ajudan Ferdy sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadir Propam meninggal dunia  setelah mendapat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 meski Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli namun kasus kematiannya baru diungkap ke publik 3 hari setelahnya dalam jumpa pers yang digelar pada 11 Juli 2022. Divisi humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo saat itu, narasi yang beredar dia meninggal setelah baku tembak dengan Barada E sementara Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi melainkan tengah melakukan tes PCR di rumah pribadinya.

Adapun motifnya Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati istri Ferdy Sambo, sementara pada hari yang sama jenazah Brigadir J dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tanpa adanya upacara Kepolisian pada 12 Juli 2022. Keesokan harinya giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang mengumumkan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu adalah dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati di rumah dinas suaminya. Pada hari yang sama, Kapolres Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigader J. Tim khusus dipimpin WaKapolri Gatot Edi karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Barada E.

Pada 16 Juli 2022, seminggu setelah kematian Brigader J Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigader J sebab saat itu isu yang adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J. Di Jambi, Komnas HAM mengkonfirmasi beberapa hal termasuk foto luka dan jenazah korban. Pada 18 Juli 2022 pihak keluarga Brigadir J melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, ada 3 kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J. Sore harinya Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan KD Propam hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J.  Pada 27 juli 2022 jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi. Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut, keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan ia merupakan korban pembunuhan berencana.

 Pada 4 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Saat itu status Ferdy Sambo masih sebatas saksi, bersamaan dengan itu Ferdy Sambo juga dimutasi ke pelayanan markas Polri pada 6 Agustus 2022. Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pada 8 Agustus 2022 pihak Barada E yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya, menurut keterangan Barada E tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J. Kesaksian baru nya secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang. Barada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan Ia mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

 Pada 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Pengumuman status Ferdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di setiap mengungkapkan tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Sambo melainkan penembakan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Barada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak. pada 11 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama 7 jam di Mako Brimob, dalam pemeriksaan Ferdi sampo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Candrawati tentang peristiwa di Magelang. Setelah mendapat laporan dari Putri Cendrawati, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J termasuk melibatkan dua ajudannya dan Bripka Rizal dalam skenarionya.

Pada 12 Agustus 2022 polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawati sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana. Laporan lain yang dihentikan adalah laporan model A atau laporan yang dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan. Pada 26 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri untuk memutuskan nasibnya di Polri, dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 26 Agustus 2022 diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari. Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding pada 30 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi di rumah dinasnya Duren Tiga, adegan rekonstruksi memperlihatkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas pada 2 September 2022, Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

 Selain Ferdy Sambo, ada 6 Perwira Polisi lain yang ikut menjadi tersangka mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widianto. Pada 20 September 2022 Ferdy Sambo resmi dipecat dari POLRI setelah banding yang diajukannya ditolak, hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus2022. Pada 28 September 2022 Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap karena sebelumnya berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik POLRI. Pada 5 Oktober 2022 Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus Obstruction of Justice beserta barang bukti dalam pelimpahan itu Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait dua kasus ini kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Pada 10 Oktober 2022 berkas Ferdy Sambo diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan. Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka. Pada 17 Oktober 2022 Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa. Pada 17 Oktober 2022 hingga Januari 2023 para terdakwa menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi ahli dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan pledoi replik dan duplik.

Pada 29 Desember 2022 di tengah proses persidangan yang sedang dihadapi saat itu, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Dalam hal ini tergugat satu adalah Jokowi sedangkan Kapolri menjadi tergugat dua namun sehari kemudian gugatan itu dicabut pada 17 Januari 2023 dalam sidang ini Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ferdy Sambo agar dihukum penjara seumur hidup. JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia, Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana. Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo yaitu berbelit-belit dalam persidangan, selain itu tidak ada hal yang meringankan. Pada 24 Januari 2023 Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi judul “Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan” satu poin pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo adalah kondisinya yang kini dipecat dari Polri, Ferdy Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut ia kehilangan pekerjaan termasuk hak-hak yang diterima termasuk uang pensiun. Ia lantas curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut. Pada 13 Februari 2023 setelah menjalani rangkaian persidangan Ferdy Sambo kini dijatuhi vonis hukuman mati. Pada hari yang sama, istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2023 Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh hakim dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Keesokan harinya pada tanggal 15 Februari 2023, Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pembunuhan Joshua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun