Mohon tunggu...
Anastasya Dwi Maharani
Anastasya Dwi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Hukum Menyadap Handphone Pasangan

21 November 2022   11:08 Diperbarui: 21 November 2022   11:19 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suatu hubungan, komunikasi dan kepercayaan merupakan hal yang penting. Namun, pada kenyataan nya banyak orang yang merasa curiga dan tidak percaya kepada pasangannya. Sehingga banyak orang yang memata-matai pasangan nya, termasuk menyadap hp pasangan.

Biasanya penyadapan hp dilakukan karena orang tersebut tidak percaya dengan pasangan nya. Orang tersebut khawatir pasangan nya selingkuh melalui media online. Sehingga, ia melakukan penyadapan hp.

Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 40 tentang telekomunukasi menjelaskan bahwa penyadapan termasuk kategori perbuatan yang dilarang. Setiap orang dilarang melakukan penyadapan dan menyebarkan informasi tentang orang lain dan disebarkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Apabila ada yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun penjara atau denda hingga 800 juta rupiah.

Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menjaga komunikasi dengan pasangan, sehingga kepercayaan akan meningkat dan terhindar dari masalah penyadapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun