Mohon tunggu...
Anastasya KharismaAgustin
Anastasya KharismaAgustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

SEMESTER 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum di Masyarakat dengan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

25 September 2024   14:36 Diperbarui: 25 September 2024   14:37 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Anastasya Kharisma Agustin

NIM: 222111043

Kelas: HES 5G

Contoh Kasus: Penyuntikan pada Prita Mulyasari

Pada kasus Prita Mulyasari yang terjadi di tahun 2008 tentang penyuntikan berkali-kali di Rumah Sakit Omni Internasional, penyuntikan yang dilakukan berkali-kali dapat menyebabkan kondisi kesahatan Prita Mulyasari semakin lemah atau menurun. Setelah itu Prita Mulyasari menulis dan mengirimkan E-mail pribadi yang terkait dengan keluhan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional, kemudian E-mail yang dikirim Prita telah menyebar luas di dunia maya. 

Rumah Sakit Omni Internasional tidak terima atas berita yang beredar tersebut tetapi ada upaya mediasi antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional sehingga tidak menemukan jalan keluar sehingga dr. Hengky menggugat Prita Mulyasari dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik) dan Prita Mulyasari menggugat perdata Rumah Sakit Omni Internasional termasuk dr. Hengky dan dr. Grace. Setelah melewati proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari kalah dalam kasus perdata dan membayar ganti rugi materil Rp. 161 juta dan kerugian immaterial Rp. 100 juta.

Kemudian Jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Jaksa. Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dalam putusan perkara nomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan dikukuhkan oleh hakim lembaga peradilan tertinggi itu. 

Mazhab Hukum Positivisme merupakan suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu-ilmu alam(empiris) sebagai salah satu sumber pengetahuan yang benar dan menolak spekuliasi dari suatu filosofis atau metafisik.

Argumen saya tentang hukum positivisme dalam hukum di Indonesia yaitu hukum di negara ini masih ada yang tebang pilih yang runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga hukum positif akan dijalankan dengan cepat tanpa melihat sosio histori dari perbuatan yang dianggap tindak pidana. Hukum bukanlah suatu hal yang mati tetapi hukum selalu bergerak dinamis dan mengikuti perkembangan zaman. Kasus-kasus kecil seperti Prita Mulyasari adalah contoh kecil dari liarnya penegakan hukum  yang tanpa ada yang bisa mengendalikan. Sehingga perlu dilakukan upaya penegakan hukum progresif dan dibarengi dengan pembenahan sistem hukum pidana baik dalam segi substansi, struktur maupun budaya hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun