Mohon tunggu...
Anastasya Astuti
Anastasya Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum, Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Hukum terhadap Kebijakan Infrastruktur Jambi City Center (JCC) dalam Perspektif Penegakan Hukum Tata Ruang

19 Desember 2023   11:43 Diperbarui: 19 Desember 2023   13:33 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam pemanfaatan ruang. Infrastruktur yang memadai akan dapat mendukung pemanfaatan ruang secara optimal. Kasus Jambi City Center (JCC) merupakan salah satu contoh nyata buruknya penataan ruang di Indonesia. Proyek JCC yang dibangun di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi RTH (Ruang Terbuka Hijau) dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Dari perspektif hukum tata ruang, ada beberapa undang-undang yang dapat dikenakan dalam pembangunan JCC:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam kasus JCC, undang-undang ini dapat dikenakan karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Pembangunan JCC di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi RTH dinilai melanggar ketentuan undang-undang ini.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam kasus JCC, undang-undang ini dapat dikenakan karena proyek tersebut berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar seperti, kurangnya ketersediaan air bersih, kondisi jalan yang rusak. Pembangunan JCC di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi RTH dinilai dapat menyebabkan banjir, kemacetan lalu lintas, dan pencemaran udara.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-undang ini mengatur tentang bangunan gedung di Indonesia. Dalam kasus JCC, undang-undang ini dapat dikenakan karena bangunan JCC dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Bangunan JCC yang terdiri dari hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, dan gedung perkantoran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini tentang tinggi bangunan dan kepadatan bangunan.

      Dalam konteks penegakan hukum tata ruang, permasalahan infrastruktur di kawasan JCC dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini dikarenakan pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Jambi seharusnya tidak mengeluarkan izin pembangunan untuk proyek JCC tersebut. Pemerintah juga perlu melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum tata ruang yang terjadi di kawasan JCC. Penegakan hukum tersebut dapat dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pembongkaran bangunan.

Beberapa upaya untuk mengatasi permasalahan infrastuktur di kawasan JCC:

  • Pemerintah Kota Jambi perlu meningkatkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di kawasan JCC. Anggaran yang memadai akan dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih cepat dan berkualitas.
  • Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kawasan JCC. Pengawasan yang ketat akan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum tata ruang.
  • Pemerintah Kota Jambi dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta untuk pembangunan infrastruktur di kawasan JCC. Kerja sama dengan pihak swasta dapat membantu pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

     Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan permasalahan infrastruktur di kawasan JCC dapat diatasi dan pengembangan JCC dapat berjalan dengan lancar.

     Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari, pemerintah harus melakukan beberapa langkah berikut:

  • Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang gencar tentang pentingnya penataan ruang kepada masyarakat. Masyarakat harus diberi pemahaman tentang manfaat penataan ruang yang baik dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penataan ruang yang buruk.
  • Pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan penataan ruang. Sanksi yang diberikan harus tegas dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani melanggar ketentuan penataan ruang.
  • Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan koordinasi yang baik dalam membuat kebijakan penataan ruang. Kebijakan yang dibuat harus sesuai dengan kondisi daerah dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan penataan ruang di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi kasus seperti JCC yang terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun