Berdasarkan Badan Pusat Statistik, kondisi perekonomian Indonesia saat triwulan pertama tahun 2021 mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya akibat adanya pandemi Covid-19. Namun, hal tersebut belum dapat sepenuhnya memulihkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan rencana kenaikan PPN di awal tahun 2022 dari 10% menjadi 11%. Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP mengatur mengenai kenaikan PPN menjadi 11% di tahun 2022 dan secara bertahap akan meningkat lagi menjadi 12%di tahun 2024. Dimana penerapan PPN menjadi 11% ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 April 2022.
Inflasi di Indonesia yang terjadi saat ini semata-mata bukan hanya disebabkan oleh kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, melainkan disebabkan situasi politik dunia yang saat ini tidak stabil. Dimana dunia menghadapi pandemi COVID-19 dan terjadinya konflik antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan instabilitas perdagangan global. Pandemi COVID-19 telah memberikan tantangan baru di sektor logistik yang membuat kenaikan angkutan dan berimbas kepada rantai pasokan barang-barang pokok. Kenaikan angkutan tersebut juga terjadi di logistik dunia yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku.
Pemerintah memutuskan untuk menikkan PPN dari 10% menjadi 11% dengan target akan meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp44 triliun. Pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat. Penerimaan pajak tersebut akan didistribusikan untuk program-program pemulihan yang akan mengeksplorasi perekonomian Indonesia seperti program vaksinasi, insentif ekonomi, BLT, insentif pajak, dan sebagainya.
Di satu sisi, beberapa pengamat pajak atau ekonomi merasa implementasi kenaikan PPN ini kurang tepat karena akan berdampak terhadap daya beli masyarakat yang merupakan aspek penting dimasa pandemi ini. Dikhawatirkan hal ini akan mendorong inflasi tinggi yang juga akan berdampak terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi dan mendorong short fall penerimaan pajak di tahun depan. Di sisi lain beberapa pengamat berpendapat bahwa saat ini adalah momen yang tepat karena terkait dengan konsolidasi fiskal yang secara bertahap harus diturunkan defisitnya hingga 3% terhadap PDB ditahun 2023.
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam Acara International Tax Conference 2021 mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak bertentangan dengan proses pemulihan ekonomi. Hal ini disebabkan karena sejumlah PPN untuk kebutuhan pokok, edukasi, layanan kesehatan dan sosial tetap dikecualikan atau dengan kata lain tidak akan dikenakan kenaikan pajak. Beliau juga menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara lewat pengumpulan pajak digital.
Jika tidak dinaikkan dikhawatirkan kita tidak punya momentum lagi karena tahun 2023 merupakan tahun politik yang justru akan lebih berat jika kebijakan PPN dikeluarkan tahun depan. Sementara kita harus menjaga kesinambungan penerimaan negara agar lebih kuat. Kebijakan penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan pemberian fasilitas pembebasan untuk sebagian barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omset atau peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00/ tahun.
Jika ke depan tekanan geopolitik antara Rusia dan Ukraina mereda diharapkan supply & demand tidak lagi mengalami gangguan sehingga harga-harga barang juga akan turun. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pemerintah demi terlaksananya pemulihan ekonomi secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, adanya kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi di tahun 2022 dengan optimal. Diperoleh kesimpulan bahwa apa yang dilakukan pemerintah sudah benar karena bukti menyatakan positif yang signifikan antara PPN dan PDB serta tabungan nasional. Sehingga dengan menaikkan tarif PPN diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik pembiayan luar negeri ke Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H