Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu point Nawa Cinta Presiden Jokowi. Lahirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 disambut sangat baik oleh seluruh kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat. Desa yang sebelumnya tidak punya banyak dana, sekarang berlimpah dana. Pertanyaannya adalah mampukan desa mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien?. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mensosialisasikan tentang Undang-Undang Desa. Pemerintah banyak bekerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi, Profesi seperti Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), maupun bekerjasama dengan kelompok
APBDesa adalah dokumen publik yang seharusnya dikelola secara partisipatif, transparansi dan akuntabel. Rakyat yang hakikatnya pemilik kekuasaan tertinggi harus diajak bicara bagaimana mengelola anggaran desa baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Jika hal ini dilakukan secara baik maka masyarakat desa akan semakin percaya dan yakin bahwa kepentingan publik lah yang menjadi prioritas pembangunan bukan kepentingan aparat. Perencanaan yang disusun di desa harus disesuaikan dengan potensi yang ada di desa. Baik potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya. Semangat yang harus di kedepankan adalah “pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk
Oleh karena itu perencanaan desa (APBDesa) menjadi instrumen penting bagi kesejahteraan rakyat desa, karena perencaan tersebut akan terimplementasi dalam APBDesa yang kemudian akan terprogram menjadi kegiatan-kegiatan yang strategis di desa tersebut. Berbagai kelemahan yang masih muncul seyogyanya terus di upayakan untuk diperbaiki dengan cara meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, memperkuat pelembagaan partisipasi, melakukan transparansi dan inovasi kebijakan yang terus
Praktek pelaksanaan pemerintah desa merupakan cerminan dari membuminya demokrasi dalam pemerintahan. Jika di ibaratkan dalam komoditi, maka pemerintah desa adalah etalase dari komoditi tersebut. Atau dengan kata lain kualitas pelaksanaan demokrasi pemerintah nasional sebenarnya dapat dilihat dari praktek demokrasi di pemerintah desa. Semoga dengan adanya Undang-Undang Desa membawa berkah tersendiri bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Malang, 25 September 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H