Mohon tunggu...
Ana Sopanah
Ana Sopanah Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Widyagama Malang

Saya adalah Dosen FE Akuntansi di Universitas Widyagama Malang dan Aktif di beberapa organisasi Profesi Moto: Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membangun Indonesia dari Pinggiran Melalui Desa

25 September 2016   22:30 Diperbarui: 25 September 2016   22:52 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama dengan para pembicara (Koleksi Pribadi)

Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu point Nawa Cinta Presiden Jokowi. Lahirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 disambut sangat baik oleh seluruh kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat. Desa yang sebelumnya tidak punya banyak dana, sekarang berlimpah dana. Pertanyaannya adalah mampukan desa mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien?. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mensosialisasikan tentang Undang-Undang Desa. Pemerintah banyak bekerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi, Profesi seperti Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), maupun bekerjasama dengan kelompok

Peserta Antusias Mengikuti Diskusi (Koleksi Pribadi)
Peserta Antusias Mengikuti Diskusi (Koleksi Pribadi)
 Sebagai upaya untuk menambah wawasan tentang berbagai permasalahan yang terjadi selama implementasi UU Desa, Pasca Sarjana Universitas Widyagama menggelar Dialong Publik di Auditorium Tanggal 24 Septeber 2016 yang menghadirkan Dr. Gunarianto, SE.,M.Si (Dosen Universitas Widyagama) yang sekaligus pakar ekonomi. Hadir dalam diskusi publik tersebut adalah para kepala desa dan mahasiwa Program MM UWG dan MH UWG. “Tahapan yang krusial untuk menjamin bahwa APBDesa berpihak pada aspirasi rakyat adalah perencanaan pembangunan desa” ungkap Gunarianto. 

APBDesa adalah dokumen publik yang seharusnya dikelola secara partisipatif, transparansi dan akuntabel. Rakyat yang hakikatnya pemilik kekuasaan tertinggi harus diajak bicara bagaimana mengelola anggaran desa baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Jika hal ini dilakukan secara baik maka masyarakat desa akan semakin percaya dan yakin bahwa kepentingan publik lah yang menjadi prioritas pembangunan bukan kepentingan aparat. Perencanaan yang disusun di desa harus disesuaikan dengan potensi yang ada di desa. Baik potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya.  Semangat yang harus di kedepankan adalah “pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk

Dr. Gunarianto sedang sharing menjawab pertanyaan peserta (koleksi pribadi)
Dr. Gunarianto sedang sharing menjawab pertanyaan peserta (koleksi pribadi)
Tujuan utama “desa membangun” yang diamanatkan dalam desentralisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat desa, termasuk didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di pemerintahan. Visi dan keyakinan seorang kepala desa harus mengarah kepada penanggulangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan rakyat desa.

 Oleh karena itu perencanaan desa (APBDesa) menjadi instrumen penting bagi kesejahteraan rakyat desa, karena perencaan tersebut akan terimplementasi dalam APBDesa yang kemudian akan terprogram menjadi kegiatan-kegiatan yang strategis di desa tersebut. Berbagai kelemahan yang masih muncul seyogyanya terus di upayakan untuk diperbaiki dengan cara meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, memperkuat pelembagaan partisipasi, melakukan transparansi dan inovasi kebijakan yang terus

Dr. Ana Sopanah asyik memandu diskusi (Koleksi Pribadi)
Dr. Ana Sopanah asyik memandu diskusi (Koleksi Pribadi)
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa perencanaan pembangunan sangat penting sebagai awal membangun Indonesia dari pinggiran melalui desa. Lebih dari 80 persen penduduk tinggal di desa. Desa menjadi garda terdepam dari sistem pemerintahan Republik Indonesia yang keberadaannya menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan demokratisasi. 

Praktek pelaksanaan pemerintah desa merupakan cerminan dari membuminya demokrasi dalam pemerintahan. Jika di ibaratkan dalam komoditi, maka pemerintah desa adalah etalase dari komoditi tersebut. Atau dengan kata lain kualitas pelaksanaan demokrasi pemerintah nasional sebenarnya dapat dilihat dari praktek demokrasi di pemerintah desa. Semoga dengan adanya Undang-Undang Desa membawa berkah tersendiri bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Malang, 25 September 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun