Mohon tunggu...
anas hilmy
anas hilmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Siber Asia

Mahasiswa di Universitas Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah: Ilustrasi APBN dan APBD

1 Juli 2022   03:33 Diperbarui: 1 Juli 2022   03:36 3086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN
Peran APBN maupun APBD dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting, terutama di bidang ekonomi yakni sebagai pemandu dalam hal penerimaan dan pengeluaran negara dan daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna membuat masyarakat lebih sejahtera. 

APBN dan APBD juga sangat penting untuk mengatur kestabilan perekonomian baik secara keuangan
maupun moneter dengan meregulasi peredaran uang ataupun memperlancar distribusi sumber daya ekonomi agar tercipta kesejahteraan yang merata di tengah masyarakat. 

APBN memiliki kepanjangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berarti rencana yang disusun secara sistematis yang memuat pendapatan atau sumber penerimaan yang diharapkan bisa diterima dalam sebuah periode dan belanja atau pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan atau proyek yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau negara. 

Tujuan diberlakukannya APBN adalah untuk pedoman pedoman penerimaan dan belanja negara serta sebagai pertanggungjawaban pemerintah pusat kepada masyarakat karena sumber pemasukan terbesar APBN berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat sehingga masyarakat berhak tahu penggunaan dana tersebut sekaligus memonitor kinerja pemerintah pusat.

Fungsi dari APBN ada beberapa macam, sebagai berikut

  • Fungsi otoritas artinya pemerintah pusat mempunyai kuasa untuk mengatur atas penerimaan dan belanja negara.
  • Fungsi distribusi maksudnya APBN sebagai sarana pemerataan pendapatan agar tidak ada kesenjangan di masyarakat.
  • Fungsi stabilitas berguna untuk menstabilkan perekonomian negara.
  • Fungsi alokasi sebagai dana pembangunan sarana umum.

APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Secara umum APBD memiliki konsep yang hampir sama dengan APBN, namun cakupannya saja yang berbeda, jika APBN mencakup sebuah negara atau pemerintah pusat, maka APBD hanya mencakup wilayah daerah saja atau pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten. Tujuan adanya APBD adalah sebagai berikut:

  • Pertama, sebagai gambaran sumber-sumber penerimaan daerah. 
  • Kedua, berguna untuk menentukan prioritas pengeluaran. 
  • Ketiga, sebagai panduan pengeluaran uang (belanja) pemerintah daerah. Keempat, sebagai media transparansi pengelolaan keuangan daerah.


Ilustrasi APBN & APBD merupakan gambaran pengaplikasian atau praktek dalam menjalankan aturan-aturan yang terkait APBN atau APBD. Ilustrasi APBN & APBD tercermin dalam postur APBN maupun Postur APBD, postur apbn dikelola dan dibuat oleh kementrian keuangan republik indonesia, sedangkan postur APBD dibuat oleh pemerintah daerah.

PEMBAHASAN MATERI
APBN merupakan hal pokok yang diperlukan ketika berbicara menyangkut keuangan negara. Seperti kepanjangan dari APBN itu sendiri yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBN membahas mengenai rincian lengkap sumber pendapatan atau penerimaan yang diperoleh oleh suatu negara beserta besar dana bagi masing-masing sumber pendapatan. 

APBN juga merinci tentang belanja atau pengeluaran yang dilakukan oleh suatu negara beserta rincian pos-pois apa saja yang dibiayain, tentunya dengan besarnya dana yang dihabiskan oleh setiap pos tersebut.

Secara definisi, APBN adalah laporan keuangan tahunan pemerintahan yang disusun secara sistematis dan terperinci yang didalamnya memuat details penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun