Dalam beberapa bulan terakhir, kasus guru dikriminalisasi oleh orang tua terus mencuat ke publik. Semua dianggap melakukan tindakan kekerasan (baik fisik maupun verbal) terhadap murid akibat kenakalan/ketidakdisiplinan mereka di sekolah.
Para guru seolah diburu oleh orang tua yang tak terima anaknya mengalami tindak kekerasan. Walaupun di satu sisi, tak semuanya benar/terbukti melakukan tindak kekerasan tersebut.
Kasus ini bisa masif, disinyalir akibat dari diterapkannya pasal karet yakni UU Nomor 35 Tahun 2014. Pasal ini kurang lebih berbunyi:
"Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
Siapa yang bisa menafsirkan/mengukur tindak kekerasan dalam pasal ini? Bukannya terlalu subjektif?
Sedangkan di satu sisi, bangsa ini punya MISI untuk mencerdaskan kehidupan, dan itu tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Tapi gurunya banyak yang gak dihargai dan sebagiannya malah dikriminalisasi oleh orang tua murid.
Coba pikir, bagaimana bisa misi "mencerdaskan kehidupan bangsa" terealisasi kalau pada faktanya guru (sebagai ujung tombak pendidikan) malah dikriminalisasi karena pasal karet di atas?
Bukankah kontradiktif?
Lalu, apa dengan fakta ini hari guru pantas tuk dirayakan? Atau lebih tepatnya tuk direnungkan?
Gimana menurut kamu? Kasih pandangannya dong di kolom komen!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H