“Desa adalah ibarat kaki bagi negara, jika kaki lumpuh maka tubuh dan kepala tidak akan maksimal”, begitulah kutipan perkataan Mohammad Yamin dan Soepomo dalam sidang BPUPKI sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan. Sebagai ‘Kaki’ bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa tentunya merupakan elemen penting dalam cita-cita mewujudkan Negara Indonesia yang hebat dan tangguh.
Lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai bentuk pengakuan kembali oleh Negara terhadap kedaulatan dan kemandirian Desa harus kita jadikan foundasi untuk memperbaharui Sistem Tata Kelola Negara, yang kita awali dengan membangun Sistem di tingkat Desa. Sistem yang paling terpenting dibutuhkan Desa saat ini adalah suatu Sistem dimana Desa dengan segala kewenangannya dapat mengelola segala informasi potensi asset dan Data yang dimiliki oleh Desa, dan kemudian mengintegrasikannya dengan sistem perencananaan Desa yang tentunya akan menjadi rujukan utama bagi setiap pemangku kebijakan untuk membangun Desa atau sejenisnya.
Pasal 86 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Merujuk dari isi pasal tersebut, pengembangan Sistem Informasi untuk Desa tidak hanya bertumpu pada penyediaan alat berteknologi semata, lebih dari itu, Sistem Informasi Desa juga harus menjadi cara untuk membangun kualitas masyarakat Desa dan mampu menghadirkan negara disetiap langkah warga Desa dalam mewujudkan cita-cita mereka.
Gagasan dan gerakan membangun Sistem Informasi Desa yang saat ini mulai digalakkan di Desa-desa , harus kita maknai sebagai gerakan untuk memberikan kembali kemerdekaan bagi Desa. Terutama kemerdekaan Desa dalam mengelola dan mengembangkan informasi terkait potensi, asset dan data yang dimiliki oleh Desa itu sendiri. Dengan Sistem Informasi Desa, Desa diharapkan mampu memanfaatkan kekuatan yang mereka miliki untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Misalnya seperti dalam hal optimalisasi penggunaan teknologi informasi, segala informasi tentang asset dan potensi Desa dapat disebarluaskan melalui media Website Desa, sehingga dapat menarik minat para pelaku kepentingan yang ingin membangun Desa di Indonesia.
Patut kita apresiasi langkah dan gerakan yang telah dilakukan oleh para pegiat Desa kita, baik itu dari lembaga swadaya maupun gebrakan yang dicetuskan oleh para praktisi Desa. Apa yang telah dibangun oleh rekan-rekan seperti di Combine dengan inovasi SID-nya, kemudian rekan-rekan Gerakan Desa Membangun dengan aplikasi Mitra Desa-nya, ada rekan-rekan di Cerana Institute Aceh dengan program SAIG-nya, dan rekan-rekan yang tergabung di Badan Prakarsa Desa-Kawasan dengan gerakan SIDeKa-nya, maupun lembaga – lembaga pemerhati Desa lainnya, ini semua haruslah kita jadikan embrio dalam gagasan besar untuk menyatukan pemahaman kita dalam mencerdaskan Desa.
Dengan demikian, meskipun ada berbagai nama program untuk Desa yang dicanangkan, dan ada bermacam jenis inovasi teknologi yang diciptakan untuk memudahkan Desa dalam mengelola Sistem Informasi di wilayahnya. Namun yang terpenting dari semua gerakan dan kehadiran inovasi teknologi tersebut, Desa tidak kehilangan identitasnya sebagai ‘kaki’ bagi negara Indonesia. Karena sejatinya teknologi hadir sebagai alat untuk memudahkan, bukan merenggut ‘kearifan’ yang sampai membuat Desa semakin terpinggirkan. Semoga !
Desa Hebat, Indonesia Hebat !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H